Polisi 'Pencuri' 1,2 Ton Sisik Tenggiling dari Gudang Polres Asahan Divonis 9 Tahun

Asahan, IDN Times - Polisi terdakwa perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling, Aipda Alfi Hariadi Siregar dihukum cukup berat. Polisi 'pencuri' sisik yang diduga barang bukti kasus di Mapolres Asahan itu dihukum 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (15/12/2025).
Pembacaan putusan itu disampaikan oleh hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim.
1. Vonis 9 tahun sama dengan isi tuntutan

Vonis yang dijatuhkan, seperti gayung bersambut dengan isi tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU menuntut Alfi dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut hakim, berbagai pertimbagan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti keterlibatan terdakwa mengetahui dan ikut bersama – sama mengeluarkan sisik teenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya bersama terpidana lainnya dalam berkas berbeda.
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik tenggilig tersebut,” kata majelis hakim.
Alfi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 1 huruf F Jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU 32 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Taun 1990 tentang KSDAHAE jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPIdana dalam surat dakwaan tunggal,
2. Alfi dinilai tidak kooperatif selama persidangan

Majelis hakim menilai, hukuman itu dijatuhkan karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Alfi juga tidak koperatif sepanjang persidangan.
Usai membacakan putusan, baik jaksa mau pun pihak Alfi menyatakan sepakat akan mengajukan banding. Bahren Samosir, kuasa hukum Alfi menyatakan kliennya tidak menerima vonis itu.
“Menurut pertimbangan terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding. Kami pikir ini,” kata Bahren.
3. Alfi sempat membantah mengambil sisik tenggiling dari Mapolres Asahan

Kasus perdagangan sisik 1,2 ton sisik tenggiling ini menyita perhatian publik. Sudah setahun kasus ini berjalan semenjak terbongkar November 2024 lalu.
Fakta persidangan juga menunjukkan, sisik itu diambil dari gudang barang bukti Mapolres Asahan oleh dua prajurit TNI melalui koordinasi dengan Alfi. Namun Polres Asahan membantah jika sisik itu ada di gudang mereka.
Selain Alfi, ada dua tentara Sersan Kepala (Serka) Muhammad Yusuf Harahap dan Sersan Dua (Serda) Rahmadani Syahputra yang turut menjadi terpidana. Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menghukum keduanya hanya dengan satu tahun penjara. Sementara itu, pelaku sipil Amir Simatupang divonis tujuh tahun penjara setelah banding jaksa dikabulkan. Sebelumnya Amir hanya divonis tiga tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi, Muhammad Yusuf dan Rahmadani (Dani), menjelaskan bagaimana mereka bersama Aipda Alfi, anggota Polres Asahan, ‘mencuri’ 1,2 ton sisik tenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan ke kios milik Yusuf.
Ketiganya telah saling mengenal selama enam bulan dan merencanakan pemindahan itu melalui beberapa kali pertemuan di kafe di Kota Kisaran. Pada pertengahan Oktober 2024, mereka menjalankan aksinya menggunakan mobil Sigra dan pick up L300. Mereka dapat masuk ke area Polres tanpa pemeriksaan, bertemu Alfi di depan gudang yang tidak terkunci, lalu memindahkan sekitar 25 karung berisi sisik tenggiling ke luar kompleks Polres dengan pengawalan Alfi. Barang itu kemudian disimpan di rumah Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Ketika hakim menanyakan mengapa Yusuf tak curiga terhadap barang tersebut, ia menjawab bahwa ia tidak tahu sisik tenggiling termasuk barang ilegal. Setelah dua minggu, Alfi meminta Dani mencari pembeli dengan alasan sisik tenggiling digunakan sebagai bahan kosmetik dan bisa dijual hingga Rp600 ribu/kg. Ia menjanjikan Rp200 ribu/kg untuk mereka bertiga dan sisanya untuk “Kanit” yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut.
Dani kemudian menemukan pembeli bernama Alex asal Aceh melalui perantara Amir Simatupang dari Labura (yang kini sudah divonis 3 tahun penjara). Setelah melihat barang di kios Yusuf, Alex memesan 320 kilogram sisik tenggiling dengan harga Rp900 ribu/kg dan mengirim uang Rp3,5 juta untuk biaya pengemasan. Ia berjanji mentransfer Rp288 juta setelah pengiriman dilakukan melalui PT RAPI.
Pada 11 November 2024, Alfi datang memastikan barang siap dikirim. Mereka berempat — Alfi, Yusuf, Dani, dan Amir — mengantar barang ke loket bus. Namun, saat hendak meminta resi pengiriman, mereka ditangkap oleh tim gabungan penegak hukum yang dipimpin Gakkum KLHK Sumut.
Petugas menemukan 320 kilogram sisik tenggiling di loket bus dan 800 kilogram lainnya di kios Yusuf. Yusuf dan Dani dibawa oleh Pomdam I/BB, Alfi oleh Korwas Polda Sumut, dan Amir oleh Gakkum KLHK Sumut.
Dalam sidang, Aipda Alfi membantah seluruh kesaksian Yusuf dan Dani. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan serta menyatakan kehadirannya di loket PT RAPI hanya untuk menemui teman.
Polres Asahan juga membantah soal keberadaan sisik tenggiling dalam gudang Mapolres Asahan. IDN Times sempat mengonfirmasi ihwal ini kepada Kepala Unit Propam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eben Siregar. Eben yang ditanyai ihwal fakta persidangan bahwa sisik tenggiling itu berasal dari gudang Polres Asahan, membantahnya.
“Tidak bisa kita buktikan, bahwa barang itu berasal dari Gudang Polres Asahan,” ujar Eben di Mapolres Asahan, 16 September 2025 lalu.
Bahkan, kata Eben, pihaknya sudah memeriksa sejumlah petugas selain Alfi. Personel Sat Reskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu, hingga petugas yang bertanggung jawab dengan gudang barang bukti sudah diperiksa. Semuanya kompak menjawab tidak mengetahui ihwal sisik tenggiling itu.
Jawaban dari Polres Asahan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang ada. Dalam persidangan, kedua tentara mengaku mereka mengambil sisik tenggiling itu dari gudang Polres Asahan.


















