Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi ‘Pencuri’ Sisik Trenggiling di Polres Dituntut 9 Tahun Penjara

ALFI HARIADI Siregar.jpg
Aipda Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan yang didakwa dengan kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. (SH for IDN Times)
Intinya sih...
  • Alfi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta
  • Alfi membantah 'mencuri' sisik trenggiling dari Polres Asahan bersama 2 TNI
  • Polres Asahan membantah ada sisik trenggiling di gudang mereka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Setelah sempat ditunda beberapa kali, sidang tuntutan terhadap personel Polres Asahan Aipda Alfi Hariadi Siregar digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/11/2025). Dia didakwa bersalah karena menjual dan memiliki 1,12 ton sisik trenggiling.

Sebelumnya, dalam kasus ini, sudah tiga orang yang dihukum. Dua orang prajurit TNI Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra dihukum satu tahun penjara. Kemudian seorang sipil Amir Simatupang dihukum tiga tahun penjara dan berubah menjadi tujuh tahun penjara menurut putusan Pengadilan Tinggi Medan.

1. Alfi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta

ALFI.jpg
Personel Polres Aipda Alfi Hariadi Siregar ditahan Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (17/9/2025). (Dok Istimewa)

Dalam sidang tadi, Alfi dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tuntutan itu dibacakan oeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Tri Ichwan.

“Menyatakan Alfi  Hariadi Siregar  terbukti bersalah  melakkan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 1 huruf F Jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU 32 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Taun 1990 tentang KSDAHAE jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPIdana dalam  surat dakwaan tunggal,” kata Agus dalam persidangan.

 

2. Alfi sempat membantah sudah ‘mencuri’ sisik trenggiling dari Mapolres Asahan bersama 2 TNI

Polisi Kehutanan menyusun barang bukti 1,2 ton sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Perdagangan sisik tenggiling ini diduga melibatkan dua prajurit TNI, 1 polisi dan 1 masyarakat sipil. (Saddam Husein for IDN Times)
Polisi Kehutanan menyusun barang bukti 1,2 ton sisik tenggiling saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). Perdagangan sisik tenggiling ini diduga melibatkan dua prajurit TNI, 1 polisi dan 1 masyarakat sipil. (Saddam Husein for IDN Times)

Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi, Muhammad Yusuf dan Rahmadani (Dani), menjelaskan bagaimana mereka bersama Aipda Alfi, anggota Polres Asahan, ‘mencuri’ 1,2 ton sisik tenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan ke kios milik Yusuf.

Ketiganya telah saling mengenal selama enam bulan dan merencanakan pemindahan itu melalui beberapa kali pertemuan di kafe di Kota Kisaran. Pada pertengahan Oktober 2024, mereka menjalankan aksinya menggunakan mobil Sigra dan pick up L300. Mereka dapat masuk ke area Polres tanpa pemeriksaan, bertemu Alfi di depan gudang yang tidak terkunci, lalu memindahkan sekitar 25 karung berisi sisik tenggiling ke luar kompleks Polres dengan pengawalan Alfi. Barang itu kemudian disimpan di rumah Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Ketika hakim menanyakan mengapa Yusuf tak curiga terhadap barang tersebut, ia menjawab bahwa ia tidak tahu sisik tenggiling termasuk barang ilegal. Setelah dua minggu, Alfi meminta Dani mencari pembeli dengan alasan sisik tenggiling digunakan sebagai bahan kosmetik dan bisa dijual hingga Rp600 ribu/kg. Ia menjanjikan Rp200 ribu/kg untuk mereka bertiga dan sisanya untuk “Kanit” yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut.

Dani kemudian menemukan pembeli bernama Alex asal Aceh melalui perantara Amir Simatupang dari Labura (yang kini sudah divonis 3 tahun penjara). Setelah melihat barang di kios Yusuf, Alex memesan 320 kilogram sisik tenggiling dengan harga Rp900 ribu/kg dan mengirim uang Rp3,5 juta untuk biaya pengemasan. Ia berjanji mentransfer Rp288 juta setelah pengiriman dilakukan melalui PT RAPI.

Pada 11 November 2024, Alfi datang memastikan barang siap dikirim. Mereka berempat — Alfi, Yusuf, Dani, dan Amir — mengantar barang ke loket bus. Namun, saat hendak meminta resi pengiriman, mereka ditangkap oleh tim gabungan penegak hukum yang dipimpin Gakkum KLHK Sumut.

Petugas menemukan 320 kilogram sisik tenggiling di loket bus dan 800 kilogram lainnya di kios Yusuf. Yusuf dan Dani dibawa oleh Pomdam I/BB, Alfi oleh Korwas Polda Sumut, dan Amir oleh Gakkum KLHK Sumut.

Dalam sidang, Aipda Alfi membantah seluruh kesaksian Yusuf dan Dani. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan serta menyatakan kehadirannya di loket PT RAPI hanya untuk menemui teman.

3. Polres Asahan juga membantah ada sisik trenggiling di gudang mereka

Barang bukti sisik tenggiling hasil pengungkapan tim gabungan di Kabupaten Asahan awal November 2024. Seorang sipil, 1 polisi dan 2 prajurit TNI diduga terlibat dalam perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling tersebut. (Saddam Husein for IDN Times)
Barang bukti sisik tenggiling hasil pengungkapan tim gabungan di Kabupaten Asahan awal November 2024. Seorang sipil, 1 polisi dan 2 prajurit TNI diduga terlibat dalam perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling tersebut. (Saddam Husein for IDN Times)

Sebelumnya, Polres Asahan juga membantah soal keberadaan sisik trenggiling dalam gudang Mapolres Asahan. IDN Times sempat mengonfirmasi ihwal ini kepada Kepala Unit Propam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eben Siregar. Eben yang ditanyai ihwal fakta persidangan bahwa sisik trenggiling itu berasal dari gudang Polres Asahan, membantahnya.

“Tidak bisa kita buktikan, bahwa barang itu berasal dari Gudang Polres Asahan,” ujar Eben di Mapolres Asahan, 16 September 2025 lalu.

Bahkan, kata Eben, pihaknya sudah memeriksa sejumlah petugas selain Alfi. Personel Sat Reskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu, hingga petugas yang bertanggung jawab dengan gudang barang bukti sudah diperiksa. Semuanya kompak menjawab tidak mengetahui ihwal sisik trenggiling itu.

Jawaban dari Polres Asahan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang ada. Dalam persidangan, kedua tentara mengaku mereka mengambil sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan.

Begitu juga di salam persidangan saksi Asido Nababan yang saat kasus itu terjadi, menjabat sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) di Polres Asahan. Dalam persidangan, Senin (20/10/2025), majelis hakim mencoba menggali fakta – fakta dari perdagangan sisik tenggiling yang diduga melibatkan Alfi.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menggali keterangan soal rekaman dari Close Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di Mapolres Asahan saat peristiwa ‘pencurian’itu. Namun Asido menerangkan bahwa CCTV di beberapa titik rusak karena tersambar petir.

"Karena keterangan saksi sebelumnya bahwa mereka masuk ke gudang Polres atas arahan dari terdakwa dan tanpa pengawasan. Jadi inilah yang mau kita kejar, mencari bukti petunjuk dari CCTV itu yang ternyata saat itu rusak, " kata hakim.

Hakim juga mempertanyakan soal status sisik tenggiling yang ada di dalam gudang barang bukti Mapolres Asahan. Namun Asido tidak mengetahuinya. Termasuk mobil pick up yang digunakan untuk membawa sisik itu.

"Tidak tau (adanya sisik tenggiling). Kalau dia barang bukti pasti teregister," ujar Asido.

Namun tampaknya, majelis hakim tidak puas dengan keterangan Asido. Dia meminta beberapa saksi lain dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Khususnya orang yang bertanggung jawab atas CCTV di Mapolres Asahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Polisi ‘Pencuri’ Sisik Trenggiling di Polres Dituntut 9 Tahun Penjara

25 Nov 2025, 21:08 WIBNews