Polda Sumut Mulai Periksa Warga terkait Kasus Sengketa Jalan di Langkat

- Polda Sumut bergerak cepat menangani sengketa lahan di Dusun III Kwala Serdang, Langkat, dengan memeriksa lima saksi pelapor terkait klaim sepihak atas jalan umum.
- Klaim dan pematokan jalan menyebabkan akses warga terputus sejak lama digunakan sejak 1947, membuat aktivitas masyarakat terganggu dan mendorong laporan ke Unit Tahbang Polda Sumut.
- Warga melaporkan pelaku utama serta perangkat desa ke polisi setelah mediasi di Kantor Camat Salapian gagal karena pihak pengklaim jalan tidak hadir.
Langkat, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut merespon cepat laporan warga terkait kasus sengketa lahan di Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap saksi pelapor.
Kuasa Hukum warga Dusun III Kwala Serdang, Irfan SH MH membenarkan adanya pemeriksaan saat dikonfirmasi setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kamis (21/5/2026).
1. Ada 5 saksi pelapor dari warga sudah diperiksa penyidik

Menurut Irfan, dalam agenda pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 kemarin, ada sebanyak 5 orang warga yang diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Tadi dari jam setengah dua atau jam dua sudah ada pemeriksaan terhadap saksi korban," kata Irfan kepada awak media didampingi sejumlah warga.
Irfan menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan masalah sengketa jalan umum yang belakangan ini diklaim sepihak oleh pihak tertentu. Padahal berdasarkan keterangan warga setempat, jalan tersebut dulunya disepakati bersama sebagai Gang Pelita.
"Dari dulu tidak ada yang mengklaim bahwa jalan itu adalah sebagai miliknya, tetapi belakangan ada yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya," jelas Irfan.
2. Aktivitas warga terganggu dampak jalan diduga diserobot

Akibat klaim sepihak dan pematokan jalan tersebut, aktivitas masyarakat sekitar menjadi sangat terganggu. Akses transportasi warga dari jalan besar yang hendak menuju ke jalan bagian belakang menjadi terputus total.
Irfan menegaskan, warga sangat keberatan karena jalan umum tersebut sebenarnya sudah ada dan diakses masyarakat sejak tahun 1947 silam. "Kalau sudah jalan dipatok besi, maka ini sudah mengganggu aktivitas masyarakat, mengganggu kepentingan umum, dan akhirnya mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Oleh sebab itu, warga memeriksa perkara ini ke Unit Tebang Tanah dan Bangunan (Tahbang) Kepolisian Daerah Sumatra Utara agar diusut tuntas. Kliennya mendesak proses hukum berjalan maksimal agar jalan tersebut kembali ditetapkan sebagai fasilitas milik umum.
"Siapa yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita minta maksimallah proses hukum ini dilaksanakan sampai tuntas," tegasnya.
3. Pelaku utama hingga perangkat desa dilaporkan ke polisi

Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, kasus sengketa agraria di Kecamatan Salapian ini sempat berbuntut panjang. Puluhan masyarakat sempat mendatangi Kantor Camat Salapian pada Senin tanggal 18 Mei 2026 lalu untuk melakukan mediasi. Namun mediasi yang dihadiri Kapolsek Salapian AKP Master Purba berakhir ricuh, ini dikarenakan pihak pengklaim jalan yakni BL, MB, dan Mariadi mangkir dari pertemuan.
Kecewa karena tidak mendapat solusi, warga pun memilih membubarkan diri dari aula kantor camat dan langsung membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.Tidak main-main, warga melaporkan pelaku utama atas dugaan pengrusakan jalan umum beserta sejumlah pejabat desa yang diduga terlibat.


















