Jadi Perantara Jualan Narkoba, Polisi di Toba Terancam Dipecat

- Briptu A.T terbukti menjadi perantara jual beli sabu dan pengguna narkotika, setelah sidang KKEP di Polres Toba yang dipimpin Wakapolres Abdul Rahman.
- Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Briptu A.T, dan Komisi Etik merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat meski ia mengajukan banding.
- Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga menegaskan komitmen perang terhadap narkoba dimulai dari internal kepolisian demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Toba, IDN Times - Polres Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu A.T yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam sidang tersebut, komisi merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi itu.
Sidang etik berlangsung di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Rabu (13/5/2026). Dalam keterangan resminya, Polres Toba menilai, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Toba membersihkan internal institusi dari penyalahgunaan narkotika.
1. Briptu A.T terbukti jadi perantara jual beli sabu

Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Toba, Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi. Ia didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi.
Dalam persidangan, Briptu A.T dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika. Polisi tersebut disebut menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah seseorang berinisial R.M alias Kallo di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
2. Sudah divonis 6 bulan penjara oleh PN Balige

Atas perkara tersebut, Briptu A.T sebelumnya telah menjalani proses pidana di pengadilan umum. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan perilaku Briptu A.T sebagai perbuatan tercela.
Komisi kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat dari dinas Polri. Namun atas putusan tersebut, Briptu A.T menyatakan banding.
3. Kapolres Toba tegaskan perang narkoba dimulai dari internal

Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, menegaskan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk komitmen institusinya menjaga marwah Polri.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolda Sumut yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian sendiri.
“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas V.J. Parapaga dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).



















