Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Transaksi di Pinggir Jalan Digerebek, Polisi Sita 600 Gram Sabu

Transaksi di Pinggir Jalan Digerebek, Polisi Sita 600 Gram Sabu
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Share Article

Medan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 600,65 gram dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) malam di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Polisi menyebut kasus ini terungkap setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

1. Polisi dapati dugaan transaksi sabu di depan rumah kosong

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)
Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan rumah warga yang sedang kosong karena ditinggal mudik. Polisi menduga lokasi tersebut menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Namun, ketika mengetahui kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Sementara satu orang lainnya ditangkap di tempat kejadian.

2. Polisi sita sabu 600 gram dari tangan pelaku

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu tas tangan warna hitam, plastik asoi warna hitam, dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Pria yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Aceh Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

3. Polisi tegaskan komitmen perang terhadap narkoba

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Transaksi di Pinggir Jalan Digerebek, Polisi Sita 600 Gram Sabu

20 Mei 2026, 21:00 WIBNews