Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Sita Puluhan Pil Ekstasi dari Rumah Pemuda di Sunggal

Polisi Sita Puluhan Pil Ekstasi dari Rumah Pemuda di Sunggal
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)
Intinya Sih
  • Polisi Polda Sumut mengungkap peredaran pil ekstasi di Sunggal, Deliserdang, dan menangkap pemuda berinisial MF setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
  • Dalam penggeledahan rumah MF, petugas menemukan 23 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo yang disimpan di dalam kotak rokok di lemari rumahnya.
  • MF mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial B yang kini diburu polisi, sementara Polda Sumut menegaskan komitmen memperkuat penindakan jaringan narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Deliserdang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MF (20) beserta puluhan butir pil ekstasi dari rumahnya.

Kasus tersebut diungkap pada Senin (19/5/2026) malam di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Polisi menyebut pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

1. Polisi menyamar jadi pembeli

Ilustrasi Narkoba. (Pexels.com/MART  PRODUCTION)
Ilustrasi Narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran pil ekstasi. Untuk memastikan dugaan tersebut, polisi kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkotika.

2. Puluhan pil ekstasi ditemukan di dalam lemari rumah pelaku

ilustrasi narkoba (pexels.com/kaboompics)
ilustrasi narkoba (pexels.com/kaboompics)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MF (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berperan sebagai pengedar pil ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di lemari rumah. Secara keseluruhan, petugas menyita 23 butir pil ekstasi dengan berat netto sekitar 8,62 gram, terdiri dari pil berlogo Transformer warna biru dan Minion warna kuning.

3. Polisi buru pemasok pil ekstasi

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polisi mengaku telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Ferry Walintukan, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku yang diamankan, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Ferry.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More