Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Kematian MHS, LBH Medan Soroti Ketidakadilan Peradilan Militer

Kasus Kematian MHS, LBH Medan Soroti Ketidakadilan Peradilan Militer
Lenny Damanik (tengah) ibu Mikael Histon Sitanggang yang meninggal diduga dianiaya oleh prajurit TNI menggelar konferensi pers di LBH Medan, Jumat (21/6/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
  • Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara bagi Sertu Riza Pahlivi tanpa pemecatan, meski kasusnya terkait kematian pelajar 15 tahun, Mikael Histon Sitanggang.
  • LBH Medan menuding hak kasasi keluarga korban hilang karena putusan banding baru diketahui tiga bulan setelah dibacakan, sehingga keluarga tak sempat mengajukan upaya hukum lanjutan.
  • LBH Medan menilai proses hukum penuh pelanggaran HAM dan mendesak reformasi peradilan militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Medan, IDN Times - LBH Medan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang tetap menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian pelajar berusia 15 tahun, Mikael Histon Sitanggang alias MHS. Selain hukuman yang dinilai ringan, terdakwa juga tidak dipecat dari institusi TNI.

Kuasa hukum keluarga korban menilai putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi ibu korban, Lenny Damanik. LBH Medan bahkan menuding adanya dugaan penghilangan hak kasasi terhadap keluarga korban karena putusan banding disebut baru diketahui tiga bulan setelah dibacakan.

1. Vonis banding tetap 10 bulan penjara dan terdakwa tak dipecat

Lenny Damanik (kanan) ibu Mikael Histon Sitanggang yang meninggal diduga dianiaya oleh prajurit TNI menggelar konferensi pers di LBH Medan, Jumat (21/6/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Lenny Damanik (kanan) ibu Mikael Histon Sitanggang yang meninggal diduga dianiaya oleh prajurit TNI menggelar konferensi pers di LBH Medan, Jumat (21/6/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menerima permohonan banding yang diajukan Oditur Militer Mayor Muhammad Tecki W dan terdakwa Sertu Riza Pahlivi.

Majelis hakim hanya mengubah status barang bukti berupa senjata tajam jenis egrek agar dirampas dan dirusak. Sementara untuk putusan lainnya, majelis menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa tanpa pemecatan dari dinas militer.

LBH Medan menilai putusan tersebut mencerminkan ketidakadilan bagi korban. Mereka juga menyoroti sejak awal proses persidangan terdakwa tidak ditahan meski kasus yang ditangani berkaitan dengan kematian seorang anak.

2. LBH Medan tuding hak kasasi keluarga korban hilang

Lenny Damanik (kanan) ibu Mikael Histon Sitanggang yang meninggal diduga dianiaya oleh prajurit TNI menggelar konferensi pers di LBH Medan, Jumat (21/6/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Lenny Damanik (kanan) ibu Mikael Histon Sitanggang yang meninggal diduga dianiaya oleh prajurit TNI menggelar konferensi pers di LBH Medan, Jumat (21/6/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH Medan menyebut Lenny Damanik sebagai ibu korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan kasasi melalui Oditur Militer dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.

Namun menurut LBH Medan, pihak keluarga dan kuasa hukum baru mengetahui putusan banding sekitar tiga bulan setelah putusan dibacakan. Kondisi itu membuat hak pengajuan kasasi disebut tidak dapat lagi digunakan.

LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja tidak memberitahukan putusan banding kepada korban. “Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mengatur hak korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangannya, Selasa (20/5/2026).

3. LBH Medan dorong reformasi peradilan militer

Videoshot_20251020_200508.jpg
Lenny Damanik selaku ibu kandung MHS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam rilisnya, LBH Medan juga menyoroti tuntutan Oditur Militer yang hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara, padahal menurut mereka perkara tersebut seharusnya dapat dijerat menggunakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

LBH Medan menilai proses hukum perkara tersebut sarat dengan pelanggaran HAM dan fair trial. Mereka menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak hingga prinsip hak asasi manusia internasional.

Karena itu, LBH Medan mendesak reformasi peradilan militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat (2) UU TNI, dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Kasus kematian MHS bermula pada Jumat malam, 24 Mei 2024, ketika terjadi tawuran antarkelompok pemuda di kawasan Jalan Pelikat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Aparat gabungan yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP melakukan pembubaran massa.

Mikael Histon Sitanggang (15), pelajar yang baru lulus SMP, disebut berada di lokasi hanya untuk menonton tawuran. Namun, saat situasi dibubarkan, ia diduga ikut dikejar aparat karena dianggap terlibat.

Menurut keterangan keluarga dan LBH Medan, Mikael sempat ditangkap dan diduga mengalami penganiayaan hingga terjatuh dari rel kereta api. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Mikael sempat dibawa oleh rekannya untuk mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit. Namun, pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2024, Mikael dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan dilanjutkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom I/BB) karena adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI. Hingga berbulan-bulan setelah laporan dibuat, keluarga menilai proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan kepastian keadilan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More