Praperadilan 30 Tersangka Demo Rempang Ditolak, Tangis Keluarga Pecah

3 hakim kompak tolak gugatan tim advokasi Rempang

Batam, IDN Times - Tiga hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam kompak menolak seluruh permohonan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang terkait penetapan 30 orang sebagai tersangka kasus kericuhan aksi unjuk rasa 11 September 2023 lalu.

Sidang tersebut berlangsung di tiga ruangan berbeda dengan masing-masing Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersebut yakni, Edi Sameaputty, Yudith Wirawan dan Sapri Tarigan.

Di dalam amar putusannya, ketiga hakim ini memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pihak kuasa hukum ke-30 tersangka.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yudith Wirawan, Senin (6/11/2023).

1. Tim Advokasi nilai putusan praperadilan 30 tersangka tidak berdasar

Praperadilan 30 Tersangka Demo Rempang Ditolak, Tangis Keluarga PecahTim Advokasi Nasional untuk Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Direktur LBH Mawar Saron Batam yang termasuk ke dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, Mangara Sijabat menilai bahwa putusan praperadilan yang disampaikan tiga hakim tunggal PN Batam tidak berdasar.

Hal itu karena tiga hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut tidak melihat secara keseluruhan berkas perkara para tersangka.

Selain itu, semua hakim yang menangani perkara ini juga mendukung penetapan penahanan 30 tersangka tanpa dua alat bukti yang sah.

"Gugatan 30 praperadilan yang kami ajukan saat ini semuanya ditolak oleh Majelis Hakim. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, tapi kami kembali pertegas bahwa hari ini merupakan bentuk matinya lonceng keadilan di Pengadilan Negeri Batam," kata Magara.

Baca Juga: Papan Bunga Dukungan untuk Tersangka Rempang Hilang, Berganti Ancaman

2. Putusaan majelis hakim disambut isak tangis pihak keluarga tersangka

Praperadilan 30 Tersangka Demo Rempang Ditolak, Tangis Keluarga PecahPihak keluarga para tersangka kasus kericuhan aksi unjuk rasa solidaritas Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Setelah membaca amar putusan praperadilan ke-30 tersangka, isak tangis pihak keluarga para tersangka pecah dan menganggap bahwa keadilan di PN Batam telah hilang.

"Bagaimana nasib suami saya ya Allah, sudah tidak ada lagi keadilan di pengadilan ini (PN Batam)," ungkap salah seorang perempuan paruh baya sambil menangis histeris.

Di lokasi yang sama, Ani yang juga merupakan masyarakat Pulau Rempang menegaskan bahwa dari hasil persidangan ini, keadilan untuk masyarakat kecil di Indonesia sudah tidak ada.

"Hasil sidang ini jelas menunjukan bahwa keadilan untuk masyarakat kecil sudah tidak ada lagi. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegas Ani.

3. Sidang praperadilan dijaga 90 personel kepolisian

Praperadilan 30 Tersangka Demo Rempang Ditolak, Tangis Keluarga PecahKapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa diturunkannya puluhan personel kepolisian ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dirinya pun menghimbau agar seluruh masyarakat yang hadir di PN Batam untuk menyaksikan sidang putusan praperadilan ini tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.

"Kami turunkan 90 personel dari Polresta Barelang untuk mengawal sidang ini, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami harapkan agar seluruh pihak tetap kondusif dan menghargai apapun hasil putusan majelis hakim," kata Nugroho.

Baca Juga: Tim Advokasi Temukan Cacat Formil Penetapan Tersangka Demo Rempang

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya