Cabuli Seorang Santri, Kepala Panti Asuhan di Batam Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Ketua Yayasan Panti Asuhan An-Nur di Pulau Galang, Kota Batam ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang karena lakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya.
Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina mengatakan, penindakan terhadap pelaku SH (54) ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang mengamankan pelaku pencabulan.
"Pelaku SH mencabuli santrinya yang masih berumur 12 tahun. Tindakan pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan selama 6 tahun terakhir," kata Ipda Shelin, Kamis (8/8/2024).
1. Kronologi tindakan pencabulan dan persetubuhan
Ipda Shelin menjelaskan, sebelumnya korban pada tahun 2018 diantarkan ayahnya ke panti asuhan tersebut, dan ayah korban tidak dapat ditemukan hingga saat ini.
Sejak tahun 2018, ketika korban yang merupakan anak perempuan berumur 6 tahun pada saat itu telah mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku SH berulang kali.
"Sudah berulang kali tindakan pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun 2018," ungkap Shelin.
Selanjutnya pada tahun 2022, pelaku SH mulai memuluskan aksinya untuk menyetubuhi korban yang saat itu berusia 10 tahun.
"Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak empat kali," tegasnya.
Masih kata Ipda Shelin, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman. "Berdasarkan keterangan pelaku, ia memberikan sejumlah uang kepada korban hingga akhirnya korban menuruti kemauannya," lanjutnya.
Atas tindakan tersebut, hingga saat ini unit PPA Polresta Barelang terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan dan persetubuhan ini.
2. Pelaku dijerat kurungan penjara 15 tahun
Masih kata Ipda Shelin, atas tindakan tersebut pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Pelaku yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tutupnya.
3. Keterangan pelaku pencabulan
Ditemui di ruang penyidik PPA Polresta Barelang, SH mengakui melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhannya tersebut atas dasar kesadaran penuh para pihak.
"Saya melakukan itu karena saya sayang dengan dia (korban), dan dia saya anggap seperti anak asuh saya sendiri," ungkap SH.
SH mengaku bahwa tindakan bejat itu mulai dilakukannya ketika korban duduk di kelas 4 SD. "Saat itu saya sering kasih korban uang jajan, Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu," tegasnya.
Ia turut mengakui bahwa tindakan pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan pada beberapa lokasi berbeda. Atas tindakan itu ia mengakui kesalahannya dan siap menerima segala konsekuensi hukum yang tengah berjalan.
"Saya lakukan pertama di asrama putri, kedua di asrama putri juga, ketiga di dekat genset, dan di belakang dapur. Saya akui kesalahan saya dan menerima konsekuensinya," tutup SH.
Baca Juga: Tuduh Cak Imin Tak Transparan, Lukman Eddy Dipolisikan Ketua PKB Batam