Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jembatan

Pemegang proyek melakukan pemalsuan dokumen administrasi

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat (22/10/2021).

“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf.

Adapun lima tersangka itu, di antranya yakni berinsial FJ, selaku Pengguna Anggaran (PA); JF, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); SF, selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM, selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy.

Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang Meninggal Dunia 

1. Salah satu tersangka merupakan kepala Disnakermobduk Provinsi Aceh

Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi JembatanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, salah seorang tersangka berinsial FJ, merupakan pejabat yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh. Ia sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh.

“Salah satunya tersangka FJ, selaku pengguna anggaran pada anggaran tahun 2018,” ujar Yusuf.

2. Terjerat kasus korupsi pembangunan jembatan Rp2,1 miliar yang tidak pernah dikerjakan

Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi JembatanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejati Aceh menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut bermula saat Dinas PUPR Provinsi Aceh di tahun 2018 mendapatkan anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng. Dana yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten kota tahun 2018 itu memiliki nilai pagu Rp2,134 miliar.

“Rencananya, anggaran itu digunakan untuk pembangunan tahap dua berupa pemasangan rangka baja,” kata Yusuf.

Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) ACEH, Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1,877 miliar.

Belakangan pekerjaan rangka baja Jembatan Kuala Gigieng belum dilaksanakan sampai habis masa waktu kontrak di tahun 2018.

“Belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” ungkap Yusuf.

3. Pernah ditegus Inspektorat Aceh, namun tidak melakukan pemutusan kontrak kerja

Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi JembatanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengerjaan proyek ini, KPA dikatakan Yusuf, bahkan pernah mendapat teguran dari Inspektorat Provinsi Aceh, pada 18 Desember 2018. Mereka diminta tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi yang masih nol persern serta tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan.

Selanjutnya PPTK mengadakan rapat show cause meeting (SCM) dengan SF, Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Selaku pihak yang memenang pengerjaan proyek, SF menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera.

“Sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA,” ucap Yusuf.

4. Pemegang proyek melakukan pemalsuan dokumen administrasi

Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi JembatanIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski realisasi pengerjaannya belum dilakukan sama sekali, namun PPTK dan KPA yang telah mendengarkan pernyataan kesanggupan pihak CV Pilar Jaya tetap menyetujui pembayaran 100 persen untuk proyek tahap dua tersebut.

Padahal, pelaporan konsultan pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja jembatan di Pidie tersebut sampai 27 Desember 2018 masih nol persen. Namun RM selaku Site Engeneer sekaligus konsultan pengawas membuat laporan pekerjaan 100 persen untuk pembayaran 100 persen.

“Semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan wakil direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditanda tangani oleh KPA, PPTK, konsultan pengawa,” ungkap Yusuf.

“Padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali,” imbuh kepala Kejati Aceh itu.

5. Tidak ada dilakukan pengawasan oleh pengguna anggaran

Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi JembatanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Kejati Aceh menyampaikan, selanjutnya, pekerjaan tahap dua tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dari CV Pilar Jaya kepada KPA. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pekerjaan itu dilakukan tanpa pengawasan dari Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas PUPR Provinsi Aceh.

Bahkan, pengguna anggaran yang mempunyai tugas mengawasi penggunaan anggaran tidak melakukan pengawasan penggunaan anggaran.

“Padahal, pejabata pengguna anggaran mempunyai tugas mengawasi penggunaan anggaran,” kata Yusuf.

6. Kasus terbongkar saat pengecoran lantai jembatan

Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi JembatanJembatan Pulau Balang segera terkoneksi tinggal pekerjaan segmen main closure 6 meter tengah jembatan (IDN Times/Istimewa)

Anggaran baru untuk pengerjaan proyek Jembatan Kuala Gigieng untuk tahap tiga kembali keluar di tahun 2019. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun anggaran 2019. Pengerjaan di anggaran baru tersebut yakni diperuntukan untuk pengecoran lantai jembatan yang terletak di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie itu.

Ketika proses pengecoran dilakukan, terjadi lendutan atau lengkungan ke bawah pada balok diantara dua penyangga (girder) jembatan. Kejadian itu membuat Dinas PUPR Kabupaten Pidie mengambil tindakan untuk menghentikan pengerjaan pengecoran lantai jembatan.

Guna memastikan permasalahan yang terjadi, pemeriksaan fisik jembatan dikatakan Yusuf, kemudian dilakukan oleh tim Teknik dari Universitas Syiah Kuala. Hasilnya, desain Jembatan Kuala Gigieng tidak memenuhi persyaratan dalam RSNI T-03- 2005 untuk memikul beban jembatan sebagaimana disyaratkan dalam SNI 1725:2016 sehingga tidak aman untuk digunakan.

“Secara teknis tidak layak karena girder jembatan tersebut,” tutupnya.

7. Belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka

Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi JembatanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Belum diketahui secara pasti berapa kerugian yang dialami negara akibat kasus tersebut. Pihak Kejati Aceh hingga kini masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Kuala Gigieng.

Sehubungan dengan itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, namun FJ, JF, KN, SF, dan RM, belum dilakukan penahanan.

“Kelima tersangka belum ditahan,” ucap Yusuf.

Baca Juga: Hobi Pukuli Pohon Pisang, Pemuda Ini Bikin Binjai Jadi Viral

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya