Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kadis PUPR Akhirnya Ngaku Terima Uang Rp200 Juta dari Terdakwa

Eks Kadis PUPR Sumut, Mulyono (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Eks Kadis PUPR Sumut, Mulyono (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Bendahara PT DNG sebut Mulyono terima uang Rp2,3 miliar dari Akhirun
  • Mulyono: bukan Rp2,3 miliar, tapi Rp200 juta
  • Mulyono sempat berbohong di depan awak media, mengaku tak pernah terima uang dari terdakwa kasus korupsi jalan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Sidang kasus korupsi Jalan di Sipiongot semakin menarik. Satu persatu nama terkuak menerima suap dari terdakwa Akhirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) yang diatur sebagai pemenang tender pengerjaan jalan.

Salah satu yang terseret ialah eks Kadis PUPR Sumut sebelum Topan Ginting, yakni Mulyono. Di depan Majelis Hakim, pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumut itu mengaku menerima uang Rp200 juta dari Akhirun, Rabu (22/10/2025).

1. Bendahara PT DNG sebut Mulyono terima uang Rp2,3 miliar dari Akhirun

Para saksi sidang kasus korupsi jalan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Para saksi sidang kasus korupsi jalan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Fakta bahwa eks Kadis PUPR Mulyono menerima uang dari Akhirun terkuak kala bendahara PT DNG, Maryam, membuka datanya. Bahkan menurut Maryam angkanya lebih fantastis yakni mencapai Rp2,3 miliar.

"Benar (Rp2.3 miliar dapat uang). Mungkin yang memberikan kepadanya Pak Rayhan," aku Maryam.

Mendengar pernyataan ini, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tampak mengernyit. Ia lantas bertanya apakah transaksi senilai Rp2,3 miliar tersebut melalui transfer atau cash.

"Saya tidak tahu, Pak Akhirun dan Pak Rayhan yang tahu Yang Mulia," lanjutnya.

2. Mulyono: bukan Rp2,3 miliar, tapi Rp200 juta

Eks Kadis PUPR Sumut, Mulyono (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Eks Kadis PUPR Sumut, Mulyono (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saat dicecar dugaan aliran dana sebesar Rp2,3 miliar, terdakwa Akhirun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa angka tersebut salah.

"Kalau tidak salah saya, sekitar Rp 200 juta. Catatan Maryam sebenarnya bisa berubah karena pengendalian uang ada di tangan saya," ralat Akhirun.

Mulyono yang menjadi saksi dalam sidang korupsi jalan ini mengaminkan pernyataan Akhirun. Bahkan menurut kesaksiannya, uang senilai Rp200 juta yang ia terima dari Akhirun bahkan melalui perantara.

"Saya tak menerima langsung dari Pak Kirun. Tetapi dari Pak Rasuli (Rp200 juta). Gak pernah saya nolak pemberiannya," jawab Mulyono.

3. Mulyono sempat berbohong di depan awak media, mengaku tak pernah terima uang dari terdakwa kasus korupsi jalan

Hakim Khamozaro Waruwu (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Hakim Khamozaro Waruwu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Mulyono mengaku tahu bahwa peningkatan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu memiliki nilai pagu Rp6,7 miliar. Dalam momen ini Hakim Ketua menyentil Mulyono yang sempat berbohong kepada awak media. Eks Kadis PUPR Sumut itu mengaku tidak pernah menerima uang dari Akhirun.

"Benar itu Mulyono, saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali?" tanya Khamozaro.

Mulyono hanya terdiam. Namun pada akhirnya ia mengaku bahwa dirinya benar ada menerima uang dari terdakwa kasus korupsi jalan.

"Benar Yang Mulia," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sopir Truk di Madina Berhasil Dievakuasi dari Longsor

22 Okt 2025, 23:26 WIBNews