UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Gubernur Edy: Ini yang Terbaik

Buruh berharap UMP naik 13 persen

Medan, IDN Times – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut akhirnya naik sebesar 7,45 persen atau Rp187.883. Keputusan ini sudah diteken Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pasca penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023.

Sebelumnya UMP  di Sumut terpatok di angka Rp2.522.609. Dengan kenaikan ini UMP di Sumut berubah menjadi Rp 2.710.493,93. UMP terbaru akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.

"Sudah saya tandatangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen," ucap Edy kepada wartawan, Senin (28/11).

1. Angka 7,45 persen dianggap yang terbaik

UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Gubernur Edy: Ini yang TerbaikSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kata Edy, penetapan UMP 2023 ini dinilai sebagai keputusan terbaik. Sebelumnya, buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen.

"Kalo harapan buruh pasti tidak ketemu. Tapi ini lah langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun mempertimbangkan kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," terangnya.

"Ini yang terbaik dari segala kekurangan-kekurangan yang ada. Akan Berlaku pada 1 Januari 2023," pungkasnya.

2. Kata buruh di Sumut soal kenaikan UMP

UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Gubernur Edy: Ini yang TerbaikBuruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Satu sisi, kelompok buruh bersyukur  kenaikan UMP di Sumut 7,45 persen. Mereka juga menilai ini adalah keputusan terbaik. Karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK  Tahun 2023.

"Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimaksih juga ke Gubsu atas pilihannya itu," Kata Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo.

3. Tetap perjuangkan kenaikan upah 13 persen

UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Gubernur Edy: Ini yang TerbaikIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Di sisi lain kelompok buruh tetap memperjuangkan kenaikan UMP 13 persen. Mereka mendorong Gubernur Edy bisa menerbitkan diskresi untuk menaikkan upah. Sehingga buruh di Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.

“Kami masih akan perjuangkan kenaikan diastas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) nantinya yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022. Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten kota nya tidak ada dewan pengupahan daerah. Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi" pungkas Willy.

Baca Juga: Tawuran Tewaskan Satu Pelajar di Medan, 5 Orang Jadi Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya