Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ranperda KTR Medan Disahkan, Ketua Bapemperda Pastikan 2 Pasal Polemik Dihapus

Rapat Paripurna DPRD Medan pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (29/12/2025). (Dok. Setwan DPRD Medan)
Rapat Paripurna DPRD Medan pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (29/12/2025). (Dok. Setwan DPRD Medan)

Medan, IDN Times - Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan DPRD Kota Medan pada Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah memastikan dua pasal polemik telah dicabut dalam Ranperda KTR tersebut. Adapun dua pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan gejolak, yakni soal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.

"Sesuai hasil pertemuan yang lalu di bawa ke rapat panitia khusus dan hasilnya dua pasal tersebut dihapus dari revisi peraturan daerah tentang KTR," ujar Afif.

1. Memikirkan nasib pedagang

WhatsApp Image 2025-12-22 at 17.19.12.jpeg
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah (tengah) dan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan, Lily (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Afif menilai, jika kedua pasal tersebut tetap dipaksakan, Perda KTR yang lahir justru tidak implementatif dan menimbukan kekacauan di masyarakat.

"Jangan sampai Perda yang kita terbitkan malah jadi polemik. Saya dari dulu dekat sama pedagang, UMKM, jadi mereka yang harus kita pikirkan. Kalau Perda yang ada malah memberatkan, ujung-ujungnya demonya ke kita juga. Dan, soal iklan radius 500 meter dari satuan pendidikan, kita juga memikirkan PAD. Banyak memang opsi penambahan PAD, tapi itu nanti kita bahas bersama dengan Pemko Medan. Kalau sekarang yang sudah ada jangan sampai berkurang," tegasnya.

2. Kota Medan kehilangan PAD Rp6,3 miliar dari iklan rokok

WhatsApp Image 2025-09-08 at 18.37.38_9ff4219e.jpg
Perda KTR Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra yang hadir pada saat rapat pembahasan Ranperda KTR Kota Medan, Senin (22/12/2025) membeberkan dampak Ranperda KTR Medan sudah terasa bagi pendapatan asli daerah (PAD), sekalipun belum disahkan. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Menurutnya, sejak adanya PP tersebut, banyak pelaku usaha yang tidak memperpanjang pemasangan iklan luar ruangan di Kota Medan. Total ada 67 titik papan reklame dan billboard yang tidak memperpanjang kontraknya. Akibatnya Kota Medan kehilangan Rp6,3 miliar PAD dari iklan rokok.

“Belum termasuk yang iklan yang kecil-kecil, bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan, belum lagi kalau Ranperda KTR (disahkan),” ungkapnya

3. Sudah meminta masukan dari berbagai stakeholder

WhatsApp Image 2025-09-22 at 15.40.27_45eae098.jpg
Rapat Pansus Raperda KTR Medan, Senin (22/9/2025) (Dok. IDN Times)

Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR Kota Medan menyampaikan bahwa Ranperda KTR sebagai amanat sesuai Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023, pihaknya telah meminta masukan dari berbagai stakeholder.

"Sebagaimana telah dibentuk Pansus sejak 21 Juli 2025, dan telah melakukan pasal per pasal bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait. Kami telah meminta pendapat, termasuk terkait pasal pelarangan dan penjualan agar tidak merugikan bagi masyarakat," ujarnya saat membacakan laporan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kampung One One di Aceh Tengah Kembali Longsor usai Hujan Deras

29 Des 2025, 22:51 WIBNews