Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Bocah SD Tega Bunuh Ibu: Kesal Sering Disiksa dan Game Online Dihapus

IMG_20251210_130624.jpg
rumah diberi garis polisi di Jalan Dwikora, Medan Sunggal (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan telah memastikan bahwa IRT di Medan Sunggal berinisial FS (42 tahun) merupakan korban pembunuhan. Di tubuh Ibu 2 anak itu terdapat 26 luka tusukan. Polisi mengonfirmasi bahwa pelakunya merupakan anak bungsu perempuan yang masih berumur 12 tahun dan baru duduk di bangku kelas 6 SD.

Motif sakit hati mencuat dalam perkara Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini. Dendam lama akibat game dihapus dan sering disiksa disebut-sebut jadi latar belakang tindak pidana terjadi.

1. Hubungan keluarga tidak harmonis

IMG_20251229_172447.jpg
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak melihat ada ketidakharmonisan di keluarga korban. Ia dan suaminya bahkan sudah pisah ranjang namun tetap berada dalam satu rumah.

"Dari keterangan rekan kerja suami, memang diketahui bahwa korban, kakak, dan adik bersama dengan bapaknya masih tinggal satu rumah. Namun hubungan antara bapak dan istrinya itu kurang harmonis," kata Calvijn, Senin (29/12/2025).

Keluarga ini disebut Calvijn ke mana-mana pergi menggunakan ojek online, begitu pula dengan kedua anak yang diantar bersekolah. Namun yang pasti, sejak tanggal 8 Desember 2025, korban tidak ada keluar dari rumahnya.

"Pada saat kejadian, adik (pelaku) tersebut berusia 12 tahun 37 hari, pelajar kelas 6 SD. Bahkan dari keterangan guru si adik, dia berprestasi, pendiam, tertutup, dan tenang di sekolah, aktif dalam kegiatan pramuka, dan sering menjuarai perlombaan-perlombaan yang ada," lanjut Kapolrestabes Medan.

2. Kakak dan adik sering disiksa ibu dan pernah diancam pisau diduga jadi pemicu aksi pembunuhan

IMG_20251210_130639.jpg
Suasana rumah duka di Jalan Dwikora usai insiden meninggalnya ibu rumah tangga (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Calvijn tak urung mengungkapkan apa motif sang anak bungsu tega menikam ibunya. Obsesi itu dipicu saat mereka pernah diancam sang ibu dengan pisau.

"Obsesinya, pertama melihat kekerasan yang dilakukan korban (ibu) terhadap kakak, adik, dan bapaknya yang diancam menggunakan pisau. Korban pernah mengancam ketiganya. Adik terlintas berpikir untuk melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan," beber Calvijn.

Bukan cuma itu, Calvijn mengatakan bahwa sang kakak sering dimarahi, dimaki, bahkan dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Begitu pula sang adik yang juga dimarahi dan dicubit.

"Adik melihat kakaknya dipukuli oleh korban menggunakan sapu dan tali pinggang. Akibatnya memar pada bagian kaki kakak yang difoto tanggal 23 November oleh teman kakaknya saat berada di sekolah. Kemudian, pada saat terjadi pembunuhan, adik tiba-tiba terbangun, dan memandangi ibunya yang tidur di sampingnya, semakin menimbulkan rasa marah. Adik mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban," terang Calvijn.

3. Obsesi anak membunuh ibunya usai melihat game Murder Mystery pada Season Kills Others

IMG_20251210_130624.jpg
rumah diberi garis polisi di Jalan Dwikora, Medan Sunggal (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bukan cuma itu, terdapat masalah kompleks lain yang membuat bocah 12 tahun itu nekat membunuh ibunya. Calvijn mengatakan salah satunya ialah sakit hati karena game online dihapus ibunya.

"Ya, si adik sakit hati karena game online-nya dihapus. Bagaimana obsesi si adik dalam hal melakukan tindak pidananya? Dia melihat game Murder Mystery pada Season Kills Others menggunakan pisau. Makanya, si adik pada saat itu menggunakan pisau dalam melakukan tindak pidananya," rinci Calvijn.

Kemudian obsesi itu juga dipicu usai si bungsu menonton serial anime DC episode 271. Dalam serial itu juga terdapat adegan pembunuhan menggunakan pisau.

"Di situ kita menggali sekali lagi menggunakan unsur-unsur yang ada pada scientific investigation, semua faktor kita gali supaya mengetahui fakta-faktanya, motivasinya, dan transparan suatu tindak pidana yang terjadi. Namun yang paling mendasar adalah kami bersama dengan pendamping, memberikan hak-hak mendasar terhadap si adik, baik hak untuk beribadah, hak untuk bermain, hak untuk bersilaturahmi, berkomunikasi, memperoleh pendidikan, dan hak-hak lainnya," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kampung One One di Aceh Tengah Kembali Longsor usai Hujan Deras

29 Des 2025, 22:51 WIBNews