Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tawuran Tewaskan Satu Pelajar di Medan, 5 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Kasus tawuran yang menewaskan pelajar di Kota Medan memasuki babak baru. Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka.

Dalam aksi tawuran, Eko Farid Azam (16) pelajar SMK N 9 meninggal dunia setelah dibacok lawan tawurannya.

1. Lima tersangka yang ditangkap diduga pelaku utama penganiayaan dan pembacokan

(Ilustrasi garis polisi) Polisi memasang garis dilarang melintas (IDN Times/Fadly Syahputra)

 

Para pelaku yang ditangkap masing masing berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.

Mereka yang ditangkap diduga melakukan penganiayaan dan pembacokan.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, tawuran ini bermula saat para pelajar SMK Negeri 9 terlibat tawuran dengan SMA Eka Prasetya.

"Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMKN 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar," ujar Valentino.

2. Kalah jumlah, kelompok SMK Negeri 9 melarikan diri

default-image.png
Default Image IDN

Saat itu, kelompok SMK Negeri 9 kalah jumlah dengan lawannya. Kemudian mereka melarikan diri.

Korban kemudian mengisi BBM di SPBU itu.

"Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi," jelasnya.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Polisi yang menerima laporan terkait tawuran itu melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian ditangkap.

"Pada Sabtu 26 November 2022, jajaran dari gabungan Satreskrim, Polsek Sunggal dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam," katanya.
.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Kasus tawuran itu masih didalami. Polisi menduga ada kelompok lain yang terlibat. Para tersangkakan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 12 trahun penjara,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us