Terungkap! Polisi Pastikan Ibu di Medan Dibunuh Anaknya yang Masih SD

- Bocah 12 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya
- Pisau yang digunakan memiliki DNA ibu dan anak, kakak juga terluka saat merebut pisau
- Sang anak ditangani oleh PPA Polrestabes Medan dan didampingi di rumah aman oleh KPAI dan psikolog
Medan, IDN Times - Polrestabes Medan resmi menetapkan tersangka bocah perempuan berumur 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Medan Sunggal. Hal ini merupakan buntut dari aksinya menikam ibu kandungnya sendiri, FS (42 tahun) pada Rabu (10/12/2025) lalu.
Dari hasil autopsi, ditemukan 26 tusukan di tubuh sang ibu. Luka itu didapatkan dari 2 bilah pisau dapur yang dipakai sang anak. Sempat bernapas dan meminta tolong, namun FS dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
1. Bocah 12 tahun tusuk ibunya pakai pisau saat tertidur

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penetapan Anak Berkonflik dengan Hukum itu. Dan saat ini sang anak tengah berada di rumah aman.
"Seluruh kasus ini telah diambil keterangan sebanyak 37 orang, baik saksi dan ahli. Dari keterangan tetangga, mereka mendengar suara langkah kaki di tangga dan teriakan minta tolong pada pukul 5.00 pagi," kata Calvijn, Senin (29/12/2025).
Calvijn menceritakan bahwa mulanya sang suami yang tidur di lantai 2 kaget usai pintu kamarnya digedor oleh anak pertamanya. Pada momen itu sang kakak mengatakan bahwa adiknya melukai ibu.
"Kakak, adik, dan ibu ini tidur sekamar. Sang kakak terbangun karena korban jatuh menimpa dirinya. Karena posisi tempat tidur mereka ada atas dan bawahnya. Korban dan adik di bagian atas (satu ranjang) dan untuk kakaknya di bagian bawah. Kakak melihat adik melukai tubuh korban dua kali. Kemudian ia lari ke lantai dua, memanggil bapak. Ini sinkron dengan keterangan bapaknya," lanjut Calvijn.
2. Pisau pertama sempat direbut kakak, namun sang adik kembali ambil pisau lainnya

Korban tak langsung meninggal, bahkan ia sempat diberi minum dan digeser dari posisinya. Namun pada akhirnya usai kedatangan ambulans, FS mengembuskan napas terakhir akibat kehabisan darah.
"Bahwa korban mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat senjata tajam. Nah, ini yang penting, hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri dan Dit Labfor Polda Sumut, pertama, gagang pisau terdapat DNA ibu dan anak, dalam hal ini adalah ibu dan adik. Yang memegang pisaunya adalah adik, dan ternyata hasil investigasi, pisau itu memang sudah berada di rumah untuk dipergunakan sehari-hari untuk kepentingan dapur," jelas Calvijn.
Bukan cuma itu, di bilah pisaunya juga terdapat DNA ibu dan kakak. Sebab sang kakak sempat merebut pisau itu dan terluka.
"Pisau pertama sempat dibuang sang kakak, namun adik mengambil pisau kecil, pisau kedua, yang posisinya ada di dapur. Saat itulah kakak berusaha menutup pintu dan pisau kecil yang dipegang adik terjatuh. Terjadi tarik-menarik dengan kakak lagi sehingga bagian jari tangan kakaknya terluka," bebernya.
3. Saat ini sang adik tengah ditempatkan di rumah aman

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini ialah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 subsider 338 subsider 340 KUHP. Namun tetap menyarankan jaksa atau hakim agar sang anak dikenai tindakan berupa sang anak kembali kepada orang tua atau wali.
"Kita menggali sekali lagi menggunakan unsur-unsur yang ada pada scientific investigation, semua faktor kita gali supaya mengetahui fakta-faktanya, motivasinya, dan membuat transparan suatu tindak pidana yang terjadi," jelas Calvijn
Bocah 12 tahun itu kini tengah ditangani oleh PPA Polrestabes Medan. Bahkan ia juga ke depannya didampingi di rumah aman oleh KPAI dan psikolog.
"Yang paling mendasar adalah memberikan bersama dengan pendamping hak-hak mendasar terhadap si adik, baik hak untuk beribadah, hak untuk bermain, hak untuk bersilaturahmi, berkomunikasi, memperoleh pendidikan, dan hak-hak lainnya yang diberikan. Nah, bentuk koordinasi stakeholder di sini juga ada pendampingan oleh P3AKB, KPAI, dan dinas sosial. Yang intinya, semua hak-hak dari anak diberikan," pungkasnya.

















