Tersangka 7 Kakatua Jambul Kuning Mengaku Sering Kirim ke Thailand
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara terus mendalami kasus perdagangan tujuh kakatua jambul kuning ilegal yang diduga dilakukan Ferdinand Pardomuan Tampubolon. Dalam kasus ini, hanya Ferdinand yang menjadi tersangka. Sementara MD, koleganya saat ditangkap dilepas karena menjadi saksi.
Ferdinand pun tidak bisa mengelak. Dia mengaku sudah lama menjalani bisnis satwa dilindungi.
Ferdinand tidak ditahan di dalam sel. Dia dibantarkan di rumah sakit, karena penyakit yang dideritanya.
1. Mengaku sering kirim burung dilindungi ke luar negeri
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, Ferdinand sudah melakoni usaha perdagangan satwa dilindungi selama beberapa tahun terakhir. Dia menyasar pasar luar negeri.
“Proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini sudah sering mendapatkan dan menjual kembali ke wilayah Aceh kemudian dibawa ke luar negeri. Pasarnya yang ia lakukan di Thailand,” kata Hadi, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: 7 Ekor Kakatua Jambul Kuning Nyaris Diperdagangkan, 2 Orang Diciduk
2. Ferdinand diduga spesialis burung langka
Kepada polisi, Ferdinand juga mengaku sudah dua kali mengirim burug dilindungi ke luar negeri selama 2024. Ini adalah kali ketiga dan naas dia tertangkap.
“Tahun 2021 dia lebih dari 3 kali mendapatkan dan mengirim ke Thailand,” kata Hadi.
Dia juga mengaku bahwa pembelinya adalah pemesan dari Thailand. “Kalau burung dia dapat dari Surabaya,” katanya.
3. Pemain lama dalam perdagangan satwa dilindungi
Ferdinand dan MD koleganya ditangkap pada Rabu (13/6/2024). Mereka ditangkap saat membawa tujuh kakatua jambul kuning di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal petang hari. Saat itu, dia diduga hendak mengirimkan burung ke Aceh.
Informan IDN Times menyebut jika Ferdinand merupakan pemain lama dalam bisnis satwa dilindungi. Bahkan dia diduga terhubung dengan beberapa pedagang satwa dilindungi yang sempat ditindak kepolisian. Seperti Nanta Agustia dan Bolang alias Ramadhani di KotaLangsa, Aceh.
Baca Juga: Bobby Terima Surat Tugas dari PAN untuk Maju Pilgub Sumut