Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Rp1,3 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu, IDN Times – Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Sumatra Utara Yusuf Siagian ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh polisi. Dia diduga mengentit dana pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu, tahun anggaran 2017.
Dana yang diduga diselewengkan Rp1,3 miliar. Simak keterangan dari Polres Labuhanbatu. Kasatresreskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki, membenarkan penetapan tersangka Yusuf.
“Benar (ditetapkan tersangkanya) tanggal 2 Februari 2023,” ujar Rusdi, Rabu (29/3/2023).
1. Jadi tersangka, Yusuf belum ditahan
Meski menjadi tersangka, Yusuf belum ditahan. Polisi masih ingin kembali memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Rencananya masih kita buat panggilan lagi (ke tersangka),” katanya.
2. Yusuf sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat
Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Belum ada keterangan ihwal kronologi korupsi itu.
Yusuf sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat ihwal penetapan tersangkanya. Prapid itu diajukan pada 20 Februari 2023.
Dia menilai status tersangka yang disandangnya tidak sah. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Rantau Prapat.
3. Prapid Yusuf ditolak
Namun berdasarkan hasil sidang yang digelar Selasa (28/3/2023), hakim tidak mengabulkan permohonan Yusuf.
“Mengadili menolak pemohon untuk seluruhnya,’ ujar hakim dikutip dari SIPP PN Rantau Prapat, Rabu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Labuhanbatu Utara, Harganya Terjangkau