Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Rp1,3 Miliar

Sempat ajukan prapradilan tapi ditolak

Labuhanbatu, IDN Times – Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Sumatra Utara Yusuf Siagian ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh polisi. Dia diduga mengentit dana pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu, tahun anggaran 2017.

Dana yang diduga diselewengkan Rp1,3 miliar. Simak keterangan dari Polres Labuhanbatu.  Kasatresreskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki, membenarkan penetapan tersangka Yusuf.

“Benar (ditetapkan tersangkanya) tanggal 2 Februari 2023,” ujar Rusdi, Rabu (29/3/2023). 

1. Jadi tersangka, Yusuf belum ditahan

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Rp1,3 Miliarilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski menjadi tersangka, Yusuf belum ditahan. Polisi masih ingin kembali memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Rencananya masih kita buat panggilan lagi (ke tersangka),” katanya.

2. Yusuf sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Rp1,3 MiliarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Belum ada keterangan ihwal kronologi korupsi itu.

Yusuf sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat ihwal penetapan tersangkanya. Prapid itu diajukan pada 20 Februari 2023.

Dia menilai status tersangka yang disandangnya tidak sah. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Rantau Prapat.

3. Prapid Yusuf ditolak

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Rp1,3 MiliarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun berdasarkan hasil sidang yang digelar Selasa (28/3/2023), hakim tidak mengabulkan permohonan Yusuf.

“Mengadili menolak pemohon untuk seluruhnya,’ ujar hakim dikutip dari SIPP PN Rantau Prapat, Rabu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Labuhanbatu Utara, Harganya Terjangkau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya