PPKM di Sumut Terus Diperpanjang, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

Restoran dan kafe hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menginstruksikan para kepala daerah untuk menggencarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi itu dituangkan dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 yang diteken Edy pada 17 Mei 2021.

Instruksi itu diterbitkan setelah kasus COVID-19 di Sumut kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

1. Jam operasional perekonomian masyarakat kembali diperketat

PPKM di Sumut Terus Diperpanjang, Tempat Hiburan Dilarang BeroperasiIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Peningkatan kasus terlihat pada meningkatnya bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 di rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.

"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Lebih 8 Ribu Kendaraan Diadang di Sumut, 2 Pemudik Positif COVID-19

2. Kelab malam hingga griya pijat dilarang beroperasi

PPKM di Sumut Terus Diperpanjang, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasipexels.com/Pixabay

Arsyad menjelaskan, pengetatan aktifitas juga kembali menyasar usaha restoran, rumah makan, tempat ngopi hingga swalayan. Tempat usaha ini harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.

"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ujar Arsyad.

3. Kasus COVID-19 kembali meningkat tajam, sudah 30.723 kasus terjadi di Sumut

PPKM di Sumut Terus Diperpanjang, Tempat Hiburan Dilarang BeroperasiANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus harian di Sumut terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga Senin (17/5/2021), ada 30.723 setelah ada penambahan 91 kasus dari hari sebelumnya. Di antara kasus itu, 27.302 orang dinyatakan sembuh. Kasus kematian juga sudah berada di angka 1.009 orang.

Arsyad pun meminta kepada bupati/wali kota agar saling bekerja sama, berkoordinasi dan juga berkomitmen melaksanakan instruksi tersebut, demi mengantisipasi meningkatnya penyebaran covid-19 pasca-libur lebaran 1442 hijriah.

Baca Juga: Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi COVID-19 di Sumut Tersisa 1.026 Unit

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya