Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Dituntut 18 Bulan Penjara

Hanya mampu tertunduk selama persidangan

Medan, IDN Times – Sidang kasus hoaks surat suara tercoblos saat musim Pemilu 2019 berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/7). Andi Kusmana, terdakwa kasus itu hanya mampu tertunduk selama persidangan.

Warga Ciamis, Jawa Barat ini dinilai bersalah dalam kasus penyebaran video hoaks terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

1. Tertunduk dituntut 18 bulan penjara

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Dituntut 18 Bulan Penjarahttps://fin.co.id/2018/08/08/sidang-ditunda-ohorella-hakim-sangat-lemah/

Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan menuntut Andi Kusmana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Saat pembacaan tuntutan, Andi hanya mampu tertunduk lemas.

Dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik untuk memberikan hukuman denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan Terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," sebut Randi Tambunan di PN Medan.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri 

2. Sidang ditunda untuk mendengarkan nota pembelaan

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Dituntut 18 Bulan PenjaraIDN Times/Istimewa

Usai pembacaan tuntutan, didang ditunda. Pekan depan, sidang akan dilanjut untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.


Hingga digelandang petugas, Andi juga diam. Kepalanya terus menunduk.

3. Unggah video hoaks KPU Medan igrebek warga

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Dituntut 18 Bulan PenjaraPixabay.com

Dalam dakwaannya, Andi ditangkap karena laporan dari KPU Medan Maret 2019 lalu. Andi mengunggah video disertai keterangan yang kontroversial. Dia mengatkan jika KPU Medan digrebek warga karena surat suara tercoblos.

“KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat," begitu kalimat yang menyertai unggahan video tersebut.

Dia dilaporkan. Polda Sumut kemudian menangkapnya. Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoaks melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan.
Video itu nyatanya adalah kejadian kerusuhan saat Pilkada Tapanuli Utara.

Baca Juga: KPU Binjai Ajukan Anggaran Rp17 Miliar untuk Pilkada 2020

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya