Pemilik Pijat Khusus Gay di Medan Terancam 3 Tahun Penjara

Dijerat pidana kasus perdagangan orang

Medan, IDN Times – A Meng alias Ko Amin terancam menghuni bui selama tiga tahun. Dia terjerat kasus dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

A Meng adalah pemilik usaha panti pijat. Namun panti pijatnya dikhususkan untuk gay atau laki-laki penyuka sesama jenis.

1. Selain hukuman kurungan, A Meng juga harus membayar denda Rp120 juta

Pemilik Pijat Khusus Gay di Medan Terancam 3 Tahun Penjara(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menyatakan A Meng sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini berbunyi yakni barang siapa yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia

"Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU Sabrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/2021).

Selain pidana kurungan, JPU juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini membayar denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Baca Juga: Dianggap Korban, 10 Terapis di Panti Pijat Khusus Gay Dipulangkan

2. Usaha pijat khusus gay itu sudah beroperasi sejak 2017

Pemilik Pijat Khusus Gay di Medan Terancam 3 Tahun Penjarailustrasi pijat (kalerkantho.com)

Sebelumnya, praktik panti pijat plus-plus itu dibongkar oleh Polda Sumut pada Minggu (13/5/2020). Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan aktifitas di dalam panti pijat yang berada di di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan itu.

A Meng ditangkap bersama 10 terapis yang direkrutnya. Berdasarkan dakwaan jaksa, A meng membuka usahanya pada 2017 lalu.

"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo) dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," ujar JPU Sabrina.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU,  pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

3. 10 terapis hanya dianggap sebagai korban

Pemilik Pijat Khusus Gay di Medan Terancam 3 Tahun Penjarathespadeltavictoria.com

Hanya A Meng yang jadi tersangka. Sementara 10 terapisnya hanya dianggap sebagai korban dan dilepaskan.

A Meng mencari pelanggannya melalui jalur komunikasi khusus. Selain itu, pelanggan juga berasal dari kenalan para terapis.

Baca Juga: Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya