Pasutri Peracik Kopi Ekstasi Ditangkap, Sudah 2 Tahun Beraksi

Ekstasi yang tidak laku diolah menjadi kopi saset

Medan, IDN Times -  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar bisnis narkoba berskala industri rumahan di Medan. Tepatnya di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Dari sana, polisi menciduk pasangan suami istri. Sang suami berinisial J (30) dan MC (17). Mereka diduga meracik ekstasi yang dicampur ke dalam kopi saset.

1. Pelaku mengaku mendapatkan ekstasi dari salah satu tempat hiburan malam

Pasutri Peracik Kopi Ekstasi Ditangkap, Sudah 2 Tahun BeraksiIlustrasi pil ekstasi

Keduanya mengaku mendapatkan ekstasi dari salah satu tempat hiburan malam. Mereka mengambil ekstasi yang tidak laku. Kemudian, ekstasi itu diolah menjadi campuran kopi saset. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis haram itu, pasutri tersebut berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan barang narkotika itu ke para konsumen.

Baca Juga: 3 Hari Hilang, Pelajar SD di Nias Ditemukan Tewas Mengenaskan

2. Pelaku juga memanfaatkan kanal jual beli daring

Pasutri Peracik Kopi Ekstasi Ditangkap, Sudah 2 Tahun BeraksiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Riko, mereka juga menggunakan lima rekening berbeda untuk menjalankan bisnis itu. “Termasuk rekenig milik orangtuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko, Selasa (14/9/2021).

Selain, kopi yang sudah bercampur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain,  5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol ketamin cair, 168 bungkus kecil ketamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam.

"Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta," sebutnya.

3. Polisi juga mengungkap kasus peredaran heroin asal Malaysia

Pasutri Peracik Kopi Ekstasi Ditangkap, Sudah 2 Tahun BeraksiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Polrestabes juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya. Yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan. Untuk kasus ini, Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang serta, MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes sebelumnya juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti, 148 kg  ganja yang diamankan oleh anggota Koramil /13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus,  1 Kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 Kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan. Seluruh barang bukti hasil pengungkapan itu dimusnahkan.

Baca Juga: Setahun Buron, Sindikat Narkoba Pembakar Mobil Polisi Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya