Membegal Pakai Samurai, Napi Asimilasi COVID-19 Ditembak Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi berhasil meringkus kasus kejahatan jalanan di Kota Medan pada Sabtu (2/5) lalu. Yang mengejutkan, para pelakunya adalah satu dari tiga tersangkanya adalah Napi hasil asimilasi April lalu.
Dilansir dari ANTARA, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/5), mengatakan, para tersangka yakni RRL alias K (25), H (22), dan AR alias A (22).
Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Rian Hadi Kesuma (20), pada Sabtu (2/5) di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
1. Korban ditodong samurai saat mengendarai sepeda motor
Penangkapan para tersangka bermula dari laporan korban. Saat itu korban sedang berkendara ke Rumah Sakit Haji Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Namun selang beberapa saat, tiba-tiba tersangka H dan K memepet dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban. Saat itu salah satu tersangka juga menodongkan samurai. Sepeda motor itu berhasil dirampas. Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor korban.
"Dari laporan tersebut, pihak Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan," kata Irsan Sinuhaji, Sabtu (9/5).
Polisi yang mengetahui keberadaan H di kediamannya di Perumnas Mandala, Medan. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Elviana, Dirudapaksa, Dibakar, Lalu Dimutilasi
2. Tersangka lain terpaksa ditembak karena melawan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat laporan tersangka K . Petugas bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K. Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawan kepada petugas dengan menggunakan sajam jenis golok.
Petugas mencoba memberi tembakan peringatan namun tersangka tetap melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian badan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan, namun tersangka dinyatakan meninggal dunia.
3. Polisi juga tangkap penadah barang curian
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A yang berperan sebagai penadah di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Mandala.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka yakni H dan K merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Untuk tersangka H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman pada April 2020 karena mendapat program asimilasi," kata AKBP Irsan Sinuhaji.
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Napi Asimilasi Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Komplek Cemara Asri