Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang 

Jadi kurir sabu untuk bayar cicilan sepeda motor

Medan, IDN Times - Sepanjang persidangan, Hendri Yosa hanya menunduk, Rabu (11/9). Ekspresi wajahnya datar sepanjang Majelis Hakim membacakan dakwaan kasus 55 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang menjeratnya.

Henri sama sekali tak berani menegakkan kepala. Kedua tangannya saling kepal. Sesekali dia menggelengkan kepala.

Ruang Cakra IV PN Medan padat. Dua baris kursi panjang tak mampu menampung pengunjung. Bahkan harus berhimpitan dengan tahanan lainnya yang sedang menunggu jadwal persidangan.

1. Ekspresi Hendri tetap datar saat hakim membacakan vonis hukuman mati

Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang IDN Times/Prayugo Utomo

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Hendri bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang memberatkan Hendri adalah karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sambil berdiri, Hendri mendengarkan putusan Hakim. Ekspresinya tetap datar. Dia sempat menggelengkan sedikit kepalanya. Sambil menghela napas cukup panjang.

"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati," ujar Dominggus.

Azan Ashar berkumandang saat hakim membacakan putusan. Hakim tetap melanjutkan pembacaan meski azan berlangsung.

Baca Juga: Kronologi Raibnya Rp1,6 M Milik Pemprov, Uang Ditinggal Sejam di Mobil

2. Hendri akan pikir-pikir dengan keputusan hakim

Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang IDN Times/Prayugo Utomo

Mendengar putusan itu, Hendri menyatakan pikir-pikir. Apakah nantinya dia akan melakukan upaya banding.

Kuasa Hukum terdakwa Evaria Ginting juga mengungkapkan hal serupa. Mereka akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

“Ya kita kan minta (hukuman) seringan-ringannya yah. Nanti lah yah, akan kita pikir-pikir,” ujar Evaria.

3. Nekat jadi kurir narkoba karena terlilit cicilan sepeda motor

Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang IDN Times/Prayugo Utomo

Hendri tetap bungkam saat dua petugas memboyongnya kembali ke ruang tahanan.  Meski dicecar pertanyaan, dia tetap bungkam. 

Namun sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan, dia menyampaikan beberapa kata. Ternyata Hendri nekat menjadi kurir sabu-sabu, karena terlilit cicilan utang sepeda motor. Dia juga tak pernah menyangka akan dijerat hukuman mati karena perbuatannya itu.

“Iya, cicilan motor,” saat Hendri digiring ke ruang tahanan PN Medan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Yosa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita.

Dalam dakwaannya, Hendri diketahui ditangkap pada Selasa (19/2) lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Warga Jalan Punteuet Meuraksa, Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lokhseumawe, Aceh itu diciduk sekira pukul 03.00 WIB saat berada di dalam bus  yang melintas di Jalan Lintas Aceh-Medan. Tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Saat ditangkap, Hendri diketahui membawa 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Hendri merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang berinisial ADI (masih buron). Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan. Sebelumnya Hendri mengambil barang itu dari NEK yanh juga masih buron. Hendri diketahui sudah berulangkali menjadi kurir.

Baca Juga: Uang Pemprov Sumut Rp1,67 M Raib, Kapolda: Kenapa Tanpa Pengawalan?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya