Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Kompensasi Kerusakan Rumah Warga Terdampak Bencana Cair Pekan Depan

Foto2.png
Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Tapanuli Selatan, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan uang kompensasi kerusakan rumah bagi masyarakat terdampak bencana Sumatra sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pekan ini. Dengan begitu, lanjut Tito, dana tersebut kemungkinan besar diterima oleh masyarakat terdampak pada pekan depan atau pekan kedua Februari 2026.

“Dan saya minta kepada Kepala BNPB (Letjen Suharyanto) untuk minggu depan, tolong segera dieksekusi,” kata Tito yang merupakan kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada Peresmian Hunian Sementara Danantara di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra, di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang didapat dari pemerintah daerah terdampak bencana, total ada 88.930 rumah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang rusak karena terdampak bencana. Rumah-rumah tersebut tersebar di 46 kabupaten/kota dari total 52 kabupaten/kota yang terdampak.

Jumlah itu terdiri atas 35.208 unit rusak ringan, 17.350 unit rusak sedang, dan 24.443 unit rusak berat. Warga yang rumahnya rusak ringan akan mendapatkan dana Rp 15 juta, untuk warga yang rumahnya mengalami rusak sedang akan mendapatkan Rp 30 juta.

Khusus warga yang rumahnya rusak berat, pemerintah memberikan dua opsi. Apakah akan tinggal di hunian sementara; atau menerima dana tunggu hunian Rp 600 ribu per kepala keluarga per bulan sampai hunian tetap terbangun.

"Dan perlu ditanya lagi, nanti rumahnya mau dibangun sendiri atau bersama-sama. Kalau sendiri, BNPB yang mengerjakan. Kalau bersama-sama, Menteri PKP (Kementerian Perumahan dan … ),” kata Tito.

1. Sebanyak 1.750 unit rumah hilang terbawa arus banjir atau tertimbun longsor

Foto3.png
Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Selain tiga klasifikasi kerusakan tadi, pemerintah juga menerima data lain, yakni sebanyak 1.750 unit rumah hilang terbawa arus banjir atau tertimbun longsor. Untuk kasus seperti ini, Tito mengatakan warga terdampak akan mendapat perlakuan seperti warga yang rumahnya rusak berat.

Klasifikasi terakhir, ada daerah yang hanya mengirimkan data secara gelondongan, yakni sebanyak 5.852 unit rumah rusak. Data itu tak memerinci mana yang rusak berat, rusak sedang, ataupun rusak ringan.

“Jumlah kerusakan rumah warga ini tak disebut ringan, sedang, atau beratnya. Ini perlu diulang lagi (pendataannya),” kata Tito.

2. Dana transfer untuk Sumut, Aceh, dan Sumbar tidak akan dipotong

Foto4.png
Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Tito menegaskan Pemerintah Pusat juga berkomitmen untuk memberikan dana transfer ke daerah secara penuh bagi tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dana TKD itu tak akan kena efisiensi.

“Anggaran untuk transfer keuangan daerahnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, artinya bertambah,” kata Tito.

Sebelumnya, Tito melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa dana TKD ini bisa sesegera mungkin direalisasikan ke daerah terdampak.

Tito memerinci Aceh mendapatkan tambahan TKD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1,6 triliun. Sebesar Rp 800 miliar bisa digunakan untuk pemerintah provinsi. Sebanyak Rp 800 miliar lagi dibagi untuk 23 kabupaten/kota.

3. Sumatra Utara dapat tambahan TKD sebesar Rp6,3 triliun

Foto1.png
Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Untuk Sumatra Utara, tambahan TKD sebesar Rp6,3 triliun. Sebanyak Rp1,2 triliun untuk kebutuhan provinsi. Dan sisanya untuk 33 kabupaten/kota.

Dan untuk Sumatra Barat, pemerintah menganggarkan tambahan TKD sebanyak Rp 2,6 triliun. Pemerintah provinsi akan mendapat sekitar Rp 500 miliar. Sisanya digelontorkan untuk 19 kabupaten/kota.

“Berikan super prioritas cepat kepada daerah-daerah yang kita anggap atensi (membutuhkan). Artinya, secepat mungkin,” kata Tito.

Untuk daerah yang mendekati normal, lanjut Tito, bisa diberikan selanjutnya atau dalam kurun sekitar dua atau empat minggu ke depan.

Terpenting, lanjutnya, pemerintah daerah memegang Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan dari pencairan dana ini. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan petunjuk teknisnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Awalnya Tak Sengaja, Citra Triana Memberi Makna hingga ke Timur Indonesia

06 Feb 2026, 19:00 WIBNews