Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tolak Jaminan Kesehatan, Ratusan Mahasiswa Demo ke Kantor Gubernur Aceh

Tolak Jaminan Kesehatan, Ratusan Mahasiswa Demo ke Kantor Gubernur Aceh
Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, pada Senin (11/5/2026) siang. Mereka masih menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Intinya Sih
  • Ratusan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Aceh kembali berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
  • Mereka menilai regulasi baru JKA penuh kontradiksi karena membedakan layanan berdasarkan desil masyarakat, meski rumah sakit diwajibkan menerima semua pasien tanpa kecuali.
  • Massa aksi menyatakan siap bertahan damai di kantor gubernur hingga pemerintah menemui mereka dan mencabut pergub yang dianggap membatasi hak kesehatan rakyat Aceh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Banda Aceh, IDN Times - Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, pada Senin (11/5/2026) siang. Mereka masih menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Seperti diketahui, aksi protes serupa sebelumnya pernah dilakukan ratusan massa ARA di Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (4/5/2026). 


1. Meminta Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dicabut

WhatsApp Image 2026-05-11 at 20.09.52.jpeg
Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, pada Senin (11/5/2026) siang. Mereka masih menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Juru Bicara ARA, Tengku Raja Aulia Habibie, mengatakan aksi mereka meminta agar Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Mereka menilai regulasi tersebut terkesan memaksakan diri.

“Kita cabut saja Pergub-nya, kemudian baru kita evaluasi. Kenapa harus dipaksakan, sedangkan masyarakat menolak,” kata Tengku Raja, Senin.

Dia menilai bila kebijakan pemerintah masih enggan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA karena ada persoalan politik antarpejabat.

“Bila ada persoalan-persoalan politik, jangan pernah libatkan masyarakat dalam permasalahan politik tersebut,” ujarnya.


2. Banyak kontradiksi regulasi baru JKA

WhatsApp Image 2026-05-11 at 20.09.53 (2).jpeg
Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, pada Senin (11/5/2026) siang. Mereka masih menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Juru Bicara ARA menyampaikan terdapat kontradiksi dalam penerapan regulasi baru JKA. Pemerintah disebut mewajibkan rumah sakit menerima seluruh pasien, akan tetapi di sisi lain menerapkan kategori layanan berdasarkan desil masyarakat.

Sehubungan dengan itu, massa aksi juga mengaku siap beradu argumentasi dengan pemerintah terkait pergub yang dinilai bermasalah sehingga harus dicabut.

“Kami sudah menyiapkan beberapa draft hukum dan beberapa kajian, kami berani membantah bahwa pergub ini bermasalah,” kata Tengku Raja.


3. Massa siap Bertahan di Kantor Gubernur Aceh

WhatsApp Image 2026-05-11 at 20.09.53 (1).jpeg
Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, pada Senin (11/5/2026) siang. Mereka masih menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dalam aksi tersebut, massa menegaskan akan tetap bertahan di Kantor Gubernur Aceh hingga pemerintah menemui mereka. ARA juga memastikan aksi berlangsung damai sambil membawa kajian hukum untuk membantah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai bermasalah.

“Kami tidak akan melakukan tindakan apapun sampai gubernur menjumpai kami untuk kemudian mencabut pergub  tersebut,” kata Tengku Raja.

“Kalau hari ini kami dibubarkan secara paksa, maka sudah jelas, kepolisian hari ini berpihak. Bukan berpihak kepada masyarakat, tetapi berpihak kepada pemerintah-pemerintah yang mengkhianati rakyat Aceh,” imbuhnya.


4. Sekilas tentang Program JKA

WhatsApp Image 2026-05-11 at 20.09.53.jpeg
Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, pada Senin (11/5/2026) siang. Mereka masih menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Untuk diketahui, Program Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA menjadi salah satu program sosial paling dikenal di Aceh sejak pertama kali diluncurkan Pemerintah Aceh sekitar tahun 2010.

Program ini hadir sebagai bentuk jaminan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh, terutama warga kurang mampu yang belum tercover program kesehatan nasional.

JKA lahir pada masa pemerintahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Program tersebut menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar masyarakat pasca perdamaian Aceh.

Dalam perjalanannya, JKA sempat mendapat apresiasi luas karena membantu masyarakat mendapatkan akses pengobatan di puskesmas maupun rumah sakit tanpa harus memikirkan biaya besar.

Bahkan, program ini kemudian terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dalam skema Universal Health Coverage atau UHC.

Meski demikian, JKA juga tidak lepas dari berbagai persoalan. Mulai dari masalah defisit anggaran, tunggakan pembayaran rumah sakit, validasi data peserta hingga kualitas pelayanan kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Memasuki tahun 2026, polemik baru muncul setelah Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Pergub tersebut memicu kontroversi karena dinilai mengubah mekanisme layanan kesehatan dan memperketat akses penerima manfaat.

Sejumlah pihak menilai aturan baru itu berpotensi mengurangi cakupan masyarakat yang selama ini menikmati layanan JKA.

Kritik juga muncul terkait mekanisme verifikasi dan penggolongan penerima manfaat yang dianggap dapat membatasi hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA turut menyoroti Pergub tersebut. Sejumlah anggota dewan meminta aturan itu dicabut karena dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh tentang kesehatan serta tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak dasar rakyat Aceh.

Kalangan akademisi dan aktivis juga ikut menyuarakan penolakan. Mereka menilai Pergub JKA 2026 berpotensi melemahkan konsep layanan kesehatan universal yang selama ini menjadi identitas program JKA di Aceh.

Polemik itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik. Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sempat digelar di Banda Aceh dengan tuntutan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Massa menilai JKA merupakan hak masyarakat Aceh yang tidak boleh dibatasi.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh disebut berupaya melakukan penyesuaian tata kelola dan pembiayaan program kesehatan agar lebih tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Hingga kini, polemik Pergub JKA 2026 masih menjadi perdebatan di Aceh. Banyak pihak berharap pemerintah dan legislatif dapat menemukan solusi yang tetap menjamin hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More