Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Scamming Rp6,7 Miliar Dibongkar, Otak Sindikat Ditangkap di Medan

Kota Medan
Scamming Rp6,7 Miliar Dibongkar, Otak Sindikat Ditangkap di Medan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan. (Dok: Polda Sumut)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi dari apartemen di Medan.
  • FM ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lain diamankan dan tiga warga negara asing masih berstatus saksi.
  • Seorang korban di Kalimantan mengalami kerugian Rp6,7 miliar setelah dihubungi pelaku yang mengaku sebagai petugas OJK, polisi, dan Kominfo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Modus mana yang paling perlu diwaspadai?
Share Article

Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan. Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya, termasuk tiga warga negara asing, turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki aktivitas sindikat tersebut sejak akhir Juli 2026. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita kendaraan mewah, perangkat elektronik, hingga alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.

1. Berawal dari Kamboja, sindikat kembali berkumpul dan beroperasi di Medan

Ilustrasi scam.
ilustrasi scam (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Saat penggerebekan di apartemen, polisi mengamankan dua mobil mewah, satu sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, dan perangkat komunikasi lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun digunakan dalam aksi penipuan.

"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Selain FM, polisi turut mengamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, masing-masing Bernama Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh. Menurut Bayu, mereka sempat kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025 sebelum akhirnya sepakat bertemu di Medan pada Februari 2026 untuk melanjutkan aktivitas penipuan.

2. Pelaku menyamar sebagai OJK, polisi, hingga Kominfo dan menjalankan love scamming

Ilustrasi scam
Ilustrasi scam (pexels.com/Tara Winstead)

Dalam menjalankan aksinya, setiap anggota sindikat memiliki peran berbeda. FM disebut berpura-pura menjadi petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pelaku lainnya mengaku sebagai anggota kepolisian maupun petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meyakinkan calon korban.

Selain itu, kelompok ini juga menjalankan modus love scamming. Mereka membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk membangun hubungan dengan calon korban sebelum melancarkan penipuan.

"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," ujar Bayu.

Aktivitas tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum memperoleh target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

3. Korban di Kalimantan rugi Rp6,7 miliar, polisi dalami jaringan lintas negara

Ilustrasi scam.
ilustrasi scam (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Dalam perkara yang masuk yurisdiksi Indonesia, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp6,7 miliar.

Menurut Bayu, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyampaikan bahwa korban sedang dipantau aparat karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, korban kembali dihubungi anggota sindikat lain yang mengaku sebagai polisi dan petugas Kominfo hingga akhirnya mentransfer uang secara bertahap.

"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," jelas Bayu.

Bayu mengungkapkan korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik mencoba menghubungi korban selama proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.

"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," katanya.

Polda Sumut masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan. Sementara itu, tiga warga negara asing yang diamankan masih berstatus saksi karena dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan mereka melibatkan korban di India dan Kamboja, sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More