Jurnalis Diintimidasi, PFI Sebut Pengamanan Wali Kota Bobby Berlebihan

PFI desak Bobby evaluasi dan minta maaf

Medan, IDN Times – Dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap dua awak media yang menunggu Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution berbuntut panjang. Berbagai organisasi profesi jurnalis mengecam tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh aparat pengamanan dari polisi, satpol PP hingga Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam tindakan pengusiran dan dugaan intimidasi yang terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu itu. Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi mengatakan pengusiran dan tindakan intimidasi ini dianggap sudah menciderai tugas jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Tindakan ini bisa dikategorikan penghalang-halangan tugas jurnalis.

“PFI Medan menyesalkan tindakan berlebihan dari pengamanan di Kantor Wali Kota Medan yang cenderung menghalangi kinerja para jurnalis,” ujar Rahmad dalam keterangan resminya, Jumat (16/4/2021).

Sekitar puluhan jurnalis sendiri melanjutkan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (16/4/2021). Sebelumnya aksi dimulai sehari sebelumnya.

1. Tim pengamanan Bobby Nasution dinilai terlalu arogan

Jurnalis Diintimidasi, PFI Sebut Pengamanan Wali Kota Bobby BerlebihanJurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Rahmad menilai, tindakan pelarangan ini adalah bentuk arogansi dari tim pengamanan Bobby Nasution. Pelarangan liputan juga sudah mengangkangi demokrasi.

Kejadian ini harus menjadi catatan penting Bobby sebagai Wali Kota Medan.

“Jangan sampai, pengamanan yang terlalu berlebihan malah menimbulkan kesan Wali Kota Bobby alergi dengan media,” tegas Rahmad.

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota Bobby

2. PFI Medan dukung korban lakukan pelaporan terhadap pelaku

Jurnalis Diintimidasi, PFI Sebut Pengamanan Wali Kota Bobby BerlebihanRahmad Suryadi-Arifin Al Alamudi terpilih sebagai Ketua-Sekretaris PFI Medan Periode 2020-2023 (Dok. IDN Times)

PFI Medan, kata Rahmad, juga mendukung upaya proses hukum terhadap para pelaku intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis. Ini menjadi salah satu bukti dan pengingat kepada pejabat publik lainnya jika kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang.

Informasi yang dihimpun, tindakan arogan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis di lapangan tidak hanya terjadi kali ini saja saat melakukan liputan terhadap Bobby. Sejumlah awak media memberikan testimoni kerap dipersulit saat akan melakukan wawancara terhadap Bobby. Padahal dalam kesempatan itu, Bobby tengah berada di ruang publik.

“Kami mendorong Bobby Nasution untuk melakukan evaluasi terhadap tim pengamanan. Yang harus dipahami adalah, jurnalis bukanlah musuh. Kami hanya menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan informasi publik,” tegas Rahmad.

3. Bobby harus membuat permintaan maaf terbuka

Jurnalis Diintimidasi, PFI Sebut Pengamanan Wali Kota Bobby BerlebihanBobby Nasution usai mengikuti tes psikologi untuk calon kepala daerah (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Pengusiran dan intimidasi itu berbuntut pada kemarahan awak media di Medan. Gedung Pemko Medan digeruduk awak media pada Kamis (15/4/2021). Awak media mendesak Bobby untuk menyatakan permintaan maaf terbuka kepada seluruh awak media. Bobby juga didesak mengevaluasi tim pengamanannya.

Sebelumnya, pengusiran dan intimidasi ini bermula saat Rechtin Hani Ritongan (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara secara doorstop kepada Bobby di Pemko Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.

Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian  mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya Ilham juga diminta mematikan rekaman video.

Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Paspampres Intimidasi Jurnalis, Menantu Jokowi Dituntut Minta Maaf

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya