Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah Memilih

Padahal sudah disosialisasikan dari tahun lalu guys...

MEDAN, IDN Times- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Jalan Kejaksaan, mendadak ramai sejak Selasa, (9/4) pagi. Masyarakat berbondong-bondong datang untuk mengurus formulir a5 untuk pindah memilih.

Mereka datang satu hari jelang penutupan pendaftaran a5 yang jatuh pada Rabu (10/4). Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan pengurusan pindah memilih.

1. Massa didominasi mahasiswa perantauan

Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah MemilihIDN Times/Prayugo Utomo

Massa yang datang dari KPU kebanyakan adalah mahasiswa yang berasal dari luar Kota Medan. Untuk tetap menggunakan hak pilihnya, mereka pun harus mengantri.

Begitu bertemu dengan petugas KPU, para pengantri langsung dilayani dengan baik. Persyaratannya dicek satu persatu.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Selidiki Penyebab Bangunan Roboh di Jalan Ringroad

2. Sempat terjadi keributan antara massa yang pakai dalil PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan KPU yang pakai putusan MK

Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah MemilihIDN Times/Prayugo Utomo

Perdebatan terjadi antara massa dengan KPU. Sejumlah massa yang menamai diri dengan Gerakan Kawal DPT kecewa karena ada masyarakat yang tidak dilayani karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Arnold GP Lumbangaol, salah satu pentolan Gerakan Kawal DPT menyebut mereka datang untuk memperjuangkan haknya mendapat formulir a5 dari KPU Medan.

"Kita kemari karen kpu ri mengeluarkan PKPU nomor 9 tahun 2019. Isinya ada 9 kategori yang dapat a5 hingga tanggal 10 April," ujarnya.

Sementara KPU bersikeras dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 577.

3. Ini kesimpulan PKPU Nomor 9 dan Putusan MK yang disoal massa

Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah MemilihIDN Times/Prayugo Utomo

Isi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 yang disoal oleh massa berisi tentang syarat pindah memilih. Diantaranya, menjalankan tugas di tempat lain pada hari  Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba;

Lalu pemilih menjadi tahanan atau sedang menjalani  hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Sedangkan KPU masih berlandaskan pada Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu hanya ada empat syarat yang bisa mengajukan formulir pindah memilih. Antara lain, terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada pemungutan surat suara.

4. Alasan KPU belum terapkan PKPU Nomor 9 tahun 2019

Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah MemilihIDN Times/Prayugo Utomo

Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair menjelaskan, alasan mereka belum memakai PKPU nomor 9 tahun 2019 karena hingga hari ini peraturan itu belum disosialisasikan ke pihaknya.

"Sampai hari ini kita belum disosialisasikan tentang petunjuk teknis. Biasanya setelah putusan keluar, lalu ada surat edaran sebagai tindak lanjut untuk pedoman," ujar Rinaldi.

Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis itu keluar. Karena jika juknisnya keluar maka akan menggugurkan putusan MK.

5. KPU lakukan tabulasi sebagai solusi pindah memilih

Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah MemilihIDN Times/Prayugo Utomo

Rinaldi mengatakan, pihaknya melakukan tabulasi kepada para mahasiswa yang bersikeras mengurus pindah memilih. Jika nantinya surat edaran dari PKPU itu sudah terbit, para mahasiswa tinggal mengurus administrasinya saja.

"Nanti ada kebijakan khusus. Mungkin yang ditabulasi ini bisa diakomodir. Mereka mendaftar sebelum batas waktu.

6. Soal pindah memilih ternyata sudah disosialisasikan sejak tahun lalu

Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah MemilihIDN Times/Prayugo Utomo

Untuk sosialisasi pindah memilih, KPU sudah melakukannya sejak tahun lalu hingga sebelum masa perpanjangan pada 17 Maret 2019.

"Bahkan buka posko kita di kampus-kampus dan sejumlah titik yang kita nilai besar jumlah warga pindah memilihnya," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Medan Sosialisasi Pemilu 2019 di Tempat Nongkrong Milenial

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya