Pemkab Toba Kritik Bupati Simalungun yang Ungkap Data Pasien COVID-19

Pemkab ragu warganya yang diumumkan positif COVID-19

Toba, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Toba lewat Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19), dr Pontas Batubara menyayangkan sikap Bupati Simalungun, JR Saragih yang menyebutkan nama AS (58), warga Kecamatan Lumban Julu, Kabuten Toba, positif menderita COVID-19.Nama AS termasuk dalam empat pasien positif COVID-19 yang diumumkan JR Saragih.

Nama semuanya diumumkan tanpa inisial. Pernyataan ini pun disampaikan ke publik melalui media. Menurut dr Pontas, hal ini meresahkan masyarakat Toba.

1. Penyebutan nama pasien hal paling disayangkan

Pemkab Toba Kritik Bupati Simalungun yang Ungkap Data Pasien COVID-19Bupati sekaligus ketua Gugus Tugas COVID-19 Simalungun, JR Sragih menyampaikan keterangan pers (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut dr Pontas Hutabarat, ada etika yang harusnya diikuti dalam hal menginformasikan nama pasien yang berhubungan dengan COVID-19. Selain itu, menginformasikan juga harus melalui hasil yang akurat sehingga tidak memicu keresahan di tengah keluarga dan masyarakat sekitar. "Jadi, saya rasa pernyataan Pak JR ( Bupati Simalungun) terlalu pagi disampaikan ke media," katanya.

Pontas Hutabarat menambahkan, jika menetapkan seseorang positif tertular COVID-19 harus melalui pemeriksan swab dari pusat tenggorokan di laboratorium Jakarta. Dan, prosesnya itu memakan waktu sampai lima hari dari pengiriman, baru turun hasilnya ke daerah.

Ia juga memberi contoh bahwa presiden sendiri memberi kode untuk penyebutan nama pasien. "Terus, apakah protokol di Rumah Sakit Perdagangan sudah benar sehingga langsung dinyatakan terdeteksi terkena corona virus? Setahu saya belum ada (medis RS Perdagangan) melakukan swab," jelasnya.

Baca Juga: 4 Warga Simalungun Positif COVID-19, Pemkab akan Isolasi Tiga Desa

2. Rapid test bukan ukuran mutlak menentukan positif COVID-19

Pemkab Toba Kritik Bupati Simalungun yang Ungkap Data Pasien COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Disampaikannya, rapid test virus corona bisa positif untuk mereka yang kena demam berdarah. Jadi, kata Pontas Hutabarat, harus dipahami, ada protokol yang harus dilakukan untuk menyatakan seseorang itu positif corona virus atau COVID-19. "Pernyataan seorang bupati yang membuat resah dimana-mana tidak boleh diulangi sekali lagi," ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Pontas Hutabarat mengutarakan hal terkait informasi yang beredar mengenai warga Kabupaten Toba yang saat ini dirawat di RS Perdagangan Kabupaten Simalungun. Dikatakannya, saat ini status dari warga tersebut adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif rapid test. "Artinya walau hasil dari rapid test menyatakan positif, bukan berarti langsung dikatakan positif COVID-19, namun masih harus menunggu hasil test selanjutnya," jelas Pontas.

Namun demikian, ditambahkannya, Gugus Tugas akan tetap menjalankan tindakan untuk antisipasi keadaan ini. Sebelumnya pada hari Sabtu 4 April 2020, tim dari Gugus Tugas telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi tempat tinggal pasien tersebut. Dan seluruh anggota keluarga juga sudah menjalankan isolasi rumah dengan pengawasan ketat.

3. Pemkab Simalungun akan berkoordinasi

Pemkab Toba Kritik Bupati Simalungun yang Ungkap Data Pasien COVID-19Posko Gugus COVID-19 Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Mengenai pernyataan Bupati Simalungun yang disayangkan Bupati Toba, Pemkab Simalungun melalui humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Akmal Siregar tidak mau berkomentar banyak. Namun, menurutnya, sesama pemeritahan akan melakukan koordinasi.

"Di sini Gugus di sana juga Gugus. Di sini pemerintah, di sana juga pemerintah. Biarlah mekanisme pemerintahan nanti yang berkomunikasi. Komunikasi kami sesama Gugus nanti bagaimana pendekatannya," jelasnya singkat.

Untuk diketahui, JR Saragih menyebutkan ada empat pasien yang ditangani RSUD Perdagangan. Kata JR Saragih, kondisi pasien didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test, uji laboratorium, rontgen, serta sudah diperiksa dokter radiologi dan paru.

Dijelaskan, keempat pasien itu adalah SS (75) dan istrinya NN (75), warga Kecamatan Bandar, TS (35) warga Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas yang tercatat sebagai menantu HP, yang sebelumnya dinyatakan meninggal COVID-19 dan terakhir AS (58) dari Aek Natolu, yang sempat dirawat di RSUD Parapat dan kini sudah di RSUD Perdagangan. Nama keempat pada intinya tidak diinisialkan saat disebutkan.

Baca Juga: PDP COVID-19 Meninggal di Simalungun, Hasil Tracing Keluarga Negatif

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya