Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi Lapas

41 orang pengguna dan pengedar narkoba Januari-Februari

Simalungun, IDN Times - Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun semakin mengkhawatirkan dan ini terus diperangi. Untuk itu, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu mengharapkan support atau dukungan masyarakat khususnya di dua kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di Simalungun.

Soalnya Kecamatan Bandar dan Tanah Jawa dinilai cukup rawan.

1. 37 orang tersangka baru dan 4 residivis

Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi LapasPara tersangka dihadirkan Kapolres (IDNTimes/Patiar Manurung)

Data maraknya peredaran narkoba tersebut diperkuat dari hasil pengungkapan terhadap pemakai dan pengedar maupun penanam ganja. Kapolres Simalungun mengakui, selama 42 hari atau sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020, jumlah tersangka kasus narkoba mencapai 41 orang.

"Sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020 jumlah kasus narkoba yang diungkap sebanyak 26 kasus yang terdiri dari 15 kasus ditangani Polres dan 11 kasus di jajaran Polsek, dengan jumlah tersangka 41 orang terdiri dari sebanyak 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan" katanya.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja, sabu-sabu, seluler, uang, kendaraan roda dua dan sebagainya. "Jumlah sabu-sabu sekitar 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan enam batang tanaman ganja seberat 20 gram. Sepeda motor ada 21 unit, HP (seluler) 8 unit, uang Rp 1.150.000, ada pipet, bong" jelasnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Eduard Tobing.

Baca Juga: Dalam Sidang, Tersangka Judi Tembak Ikan di Binjai Kok Berkurang?

2. Tidak sedikit tersangka berstatus pengedar sabu-sabu

Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi LapasSabu gagal edar diamankan Polres Simalungun (IDNTimes/Patiar Manurung)

Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompunsunggu, para tersangka sabu-sabu terdiri dari pemakai dan cukup banyak selaku kurir. Sedangkan pasal yang digunakan, tambah Heribertus Ompusunggu adalah pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas.

Mantan Kapolres Pematangsiantar ini menegaskan, ia konsisten untuk memberantas pelaku pelanggaran hukum, apalagi hal ini telah menjadi atensi penting dari Kapolda Sumut. "Seperti atensi Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat di wilayah hukum Polda Sumut," katanya.

3. Kapolres janji akan mengungkap dugaan napi yang mengendalikan narkoba dari Lapas

Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi LapasBarang bukti ganja kering (IDNTimes/Patiar Manurung)

Heribertus Ompusunggu menambahkan tentang adanya beberapa tersangka memberikan keterangan soal dugaan jaringan peredaran narkotika ikut dikendalikan seorang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar. Untuk mengungkap dugaan itu, Kapolres Simalungun menegaskan akan terus bekerja dengan terlebih dahulu mengumpulkan data.

Ia mengakui adanya kendala mengungkap dugaan jaringan pengedar narkoba dari Lapas. Soalnya ada kewenangan tersendiri pihak Lapas sehingga tidak bisa menggelar razia secara mendadak. "Untuk melakukan razia perlu melakukan koordinasi. Sementara untuk koordinasi agak berat," jelasnya.

Informasi sementara, ada satu orang napi yang diduga terlibat peredaran narkoba. "Ada beberapa kasus yang sudah kita ungkap (soal dugaan napi mengendalikan narkoba dari Lapas) tapi belum bisa kita ekspos sementara. Masih kita lidik. Begitu informasi A1( lengkap) akan kami umumkan," tutupnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Sebut Napi Ikut Kendalikan Sabu-sabu dari Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya