27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan

Wali kota dinilai melanggar 9 ketentuan hukum

Pematangsiantar, IDN Times - Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar. Dari 30 anggota DPRD, hanya 2 orang yang tidak sepakat pemberhentian.

Keduanya merupakan anggota PAN. Sedangkan satu orang lagi tidak ikut memberikan suara karena sedang berduka.

1. Usulan pemberhentian dikirimkan 27 Maret 2023

27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar DiberhentikanAnggota DPRD Siantar menanggapi aksi massa soal pemberhentian Wali Kota Siantar (Dok.Istimewa)

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023. Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin bahwa MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.

"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kita akan mengirimkan surat usulan pemberhentian walikota ini hari Senin. MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," terangnya.

Baca Juga: Jatuh dari Motor, Siswi SMAN 5 Siantar Meninggal Usai Terlindas Bus

2. DPRD menilai ada 9 ketentuan hukum yang dilanggar wali kota

27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar DiberhentikanWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani, pertama Undang - undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS). Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.

3. Rapat ini diwarnai unjuk rasa, massa meminta DPRD komitmen

27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar DiberhentikanAnggota DPRD Siantar menanggapi aksi massa soal pemberhentian Wali Kota Siantar (Dok.Istimewa)

Dalam rapat paripurna, Senin (20/3/2023) kemarin diwarnai aksi unjuk rasa ratusan warga. Mereka sejak awal mendesak DPRD komitmen untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani dari jabatan Walikota.

Pada aksi itu, massa meminta DPRD bersepakat dengan mereka dan sebagai bentuk dukungan, seluruh DPRD diminta mendatangani spanduk berukuran puluhan meter, yang dibentangkan di pintu gerbang halaman gedung DPRD.

Koordinator massa, Agus Butar-butar awalnya berteriak agar DPRD yang sedang rapat di Gedung Paripurna segera keluar. Setelah hitungan jam, satu persatu anggota dewan datang lalu membubuhi tanda tangannya di spanduk.

Massa sendiri menilai bahwa dr Susanti membuat birokrasi di Pemko Pematangsiantar amburadul dan diduga menerima gratifikasi pengangkatan pejabat Administratif.

Baca Juga: Mengenal Susanti Dewayani, Satu-satunya Wali Kota Perempuan di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya