Kejaksaan Negeri Medan Terima Pelimpahan Berkas Korupsi Perpajakan

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi perpajakan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), Jhon Jerry, Kamis (12/5/2022).
1. Perbuatan tersangka merugikanpendapatan negara Rp5,3 Miliar

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Simon mengatakan pelimpahan tersangka yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 5.375.517.860 tersebut, dilakukan pada Selasa (10/5/2022) kemarin.
"Benar. Pada Selasa, (10/5/2022) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan," kata Simon.
2. Tersangka diduga menerbitkan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya

Tersangka selaku direktur Utama PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
3. Tersangka ditahan di Rutan Klas I Tanjunggusta

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Klas I Tanjunggusta. Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.


















