Tragedi Gas Beracun, Perusahaan Diminta Hentikan Operasional

Perusahaan dinilai bukan kali pertama timbulkan korban

Medan, IDN Times - Tragedi gas beracun PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) beberapa waktu lalu, menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Khususnya masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Tragedi yang terjadi pekan terakhir Januari lalu itu, telah merenggut lima korban jiwa dan puluhan warga lainnya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Menyikapi tragedi itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Mandailing Natal menegaskan, air mata masyarakat harus dibayar dengan penutupan perusahaan.

Menurut Ketua KNPI Mandailing Natal, Tan Gozali mengatakan bahwa dalam tragedi yang merengut lima korban jiwa ini, pihak kepolisian telah menyatakan adanya unsur kelalaian dan mal operasional di perusahaan.

1. Perusahaan dinilai bukan kali pertama timbulkan korban

Tragedi Gas Beracun, Perusahaan Diminta Hentikan OperasionalKorban gas beracun beberapa waktu lalu (Dok. Istimewa)

Dirinya mengatakan melihat dampak aktivitas perusahaan selama ini, bukan kali pertama saja perusahaan tersebut menimbulkan korban jiwa.

"Bukan kali ini saja perusahaan ini membuat masyarakat kita menangis. Sebelumnya pernah terjadi dua anak yang jatuh ke kolam pembuangan limbah. Belum lagi terkait sejumlah pipa yang terpasang di dekat pemukiman warga, yang sudah beberapa kali mengalami kebocoran yang membuat warga disekitarnya pingsan," katanya.

Menurut politisi Gerindra ini, penutupan perusahaan dirasa lebih sebanding untuk membayar air mata masyarakat. Sebab, insiden itu merupakan kelalaian yang berasal dari perusahaan sendiri.

"Peran pemerintah daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat. Dan keselamatan masyarakat harus dijamin karena itu yang paling utama," jelasnya.

Baca Juga: Pipa Gas di Mandailing Natal Bocor, 5 Warga Meninggal Dunia

2. Akibat hirup gas beracun telah banyak memakan korban

Tragedi Gas Beracun, Perusahaan Diminta Hentikan OperasionalKorban gas beracun beberapa waktu lalu (Dok. Istimewa)

Sebanyak lima orang warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, telah meninggal akibat menghirup gas beracun dari PT SMGP pada Senin, 25 Januari 2021 kemaren.

Selain itu, puluhan warga sekitar sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena keracunan gas. Pasca tragedi itu, tim dari Polda Sumut sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ditemukan adanya kelalaian menyebabkan matinya orang lain," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, (8/2/2021).

3. Saat lakukan pengujian produksi gas alam, tak sosialisasi akan adanya uji coba

Tragedi Gas Beracun, Perusahaan Diminta Hentikan OperasionalGabungan mahasiswa menuntut pertanggungjawaban PT SMGP (Dok. Istimewa)

Menurut Nainggolan, dari hasil penyidikan dilakukan tim dengan pemeriksaan 17 saksi, mulai dari perusahaan maupun masyarakat sekitar.

Sehingga ditemukan kesimpulan bahwa, telah terjadi uji coba produksi gas alam dilakukan PT SMGP yang berada di Wellpad T, Desa Sibanggor Julu, Kec. Puncak Sorik Merapi, Madina.

Saat melakukan pengujian produksi gas alam tersebut, tidak dilakukan sosialisasi akan adanya uji coba. Sementara dari dalam turbin (tabung silencer) mengeluarkan zat beracun yang dinamakan H2S.

Saat pengujian produksi, ada masyarakat berada di sekitar tempat pengujian. Sementara prosedurnya sebelum dilakukan pengujian harus dilakukan sterilisasi, yang berjarak sekira 300 meter di sekitar Wellpad T terhadap manusia.

"Beberapa saksi mengatakan, sebelumnya  PT SMGP sudah memberikan surat pemberitahuan melakukan uji coba pada pukul 15:00 WIB. Sedangkan uji coba pada Senin 25 Januari 2021 itu dilakukan pukul 12:00 WIB," ujarnya.

4. Hasil penyidikan dari saksi adanya tindak pidana kesalahan menyebabkan orang mati

Tragedi Gas Beracun, Perusahaan Diminta Hentikan OperasionalKetua KNPI Mandailing Natal, Tan Gozali (Dok. Istimewa)

Pada saat keluarnya zat beracun dinamakan H2S, karyawan PT SMGP yang berada di Wellpad T melarikan diri. Sementara, masyarakat yang sedang berada disekitar Wellpad T (di lahan persawahan) menghirup zat beracun, menyebabkan beberapa masyarakat langsung jatuh pingsan. Korban yang menghirup zat beracun sekira 40 orang dan lima diantaranya meninggal dunia.

Hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, diperoleh petunjuk adanya tindak pidana, yakni kesalahan menyebabkan matinya orang dan atau barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana.

"Tindakan telah diambil, yakni membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara," terangnya.

Baca Juga: Pengungsi Kebocoran Gas SMGP Pulang, Gubernur Desak Polisi Usut Tuntas

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya