Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar

Jaksa peneliti keliru tafsirkan unsur pasal penodaan agama

Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19. Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama. 

Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa. 

"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021). 

1. Tidak ditemukan 3 unsur penodaan agama

Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di SiantarIlustrasi mobil Jenazah. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Dijelaskan Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama. 

"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya pengadilan pasti dibebaskan pengadilan," pungkasnya. 

Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar 

2. Memandikan jenazah juga tidak di tempat umum

Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di SiantarIlustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek COVID-19. Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," terangnya. 

Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus melanjutkan, bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan di muka umum. 

3. Sebelumnya ada 17 orang tandatangani petisi untuk cabut kasus tersebut

Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di SiantarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya empat tenaga kesehatan di RSUD dr. Djasamen Saragih yang masing-masing berinisial DAH, RE, EES, RS ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar. Keempatnya disangkakan melakukan penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1.

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria tersebut. 

Gerakan Merawat Akal Sehat mengumpulkan petisi mendukung empat nakes yang dijerat pasal penodaan agama. Gerakan yang dipelopori sejumlah tokoh , antara lain Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armando itu hingga Rabu (24/2/2022) Pukul 13.30 WIB sudah menyentuh angka 17.675 tanda tangan. 

Petisi melalui situs change.org, Gerakan Merawat Akal Sehat menuntut 5 hal yakni, negara membebaskan 4 Nakes dari segala tuntutan. Karena menurut mereka, penodaan agama itu merupakan pendapat MUI. Sementara MUI bukan otoritas hukum di Indonesia. 

 

Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jasad di RS Siantar Sulit Disebut Penodaan Agama

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya