17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar 

Jadi tersangka karena mandikan jenazah non muhrim

Pematangsiantar, IDN Times - Kasus pemandian jenazah yang bukan muhrim di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara berbuntut panjang. Saat ini kasus tersebut memasuki tahap P21 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk disidangkan. 

Sebelumnya empat tenaga kesehatan di RSUD dr. Djasamen Saragih yang masing-masing berinisial DAH, RE, EES, RS ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar. Keempatnya disangkakan melakukan penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1.

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria tersebut. 

1. Empat nakes tidak ditahan

17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar BAS Faomasi (IDN Times/Gideon Aritonang)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar BAS Faomasi Jaya Laia yang ditemui, Rabu (24/2/2021) mengaku telah menerima berkas perkara keempat tersangka. Kejaksaan, kata BAS, akan berkoordinasi untuk menjadwalkan persidangan kasus tersebut. 

"Untuk rencana persidangan akan kami koordinasikan kembali dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya dan akan kami sampaikan perkembanganya," ucapnya. 

Meski akan menjalani persidangan, seluruh tersangka masih berstatus tahanan kota. "Alasan dilakukannya tahanan kota dimana ada permohonan dari pihak keluarga dan persatuan tenaga kesehatan berupa tidak melarikan diri dan keempat tenaga medis masih dibutuhkan," terangnya. 

Baca Juga: Mandikan Jenazah Non Muhrim, 4 Pegawai RSUD Siantar Tersangka

2. Upaya damai antara pelapor dan terlapor buntu

17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar Pengacara pelapor Muslimin Akbar (kiri) usai menemui Kapolres Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sebelumnya Kejaksaan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk menjalani upaya damai. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. 

Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya tetap meminta agar perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Siantar. 

"Kehadiran kita sesuai undangan Kejaksaan. Pertemuan Ini sebagai upayah mempertemukan kedua bela pihak sebelum nanti perkara disidangkan. Intinya dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan melakukan mediasi untuk berdamai. Namun ditolak hingga perkaranya lanjut," kata Muslimin Akbar, kuasa hukum pelapor. 

3. Petisi bebaskan 4 nakes tersangka penodaan agama tembus 17 ribu tanda tangan

17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Gerakan Merawat Akal Sehat mengumpulkan petisi mendukung empat nakes yang dijerat pasal penodaan agama. Gerakan yang dipelopori sejumlah tokoh , antara lain Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armando itu hingga Rabu (24/2/2022) Pukul 13.30 WIB sudah menyentuh angka 17.675 tanda tangan. 

Petisi melalui situs change.org, Gerakan Merawat Akal Sehat menuntut 5 hal yakni, negara membebaskan 4 Nakes dari segala tuntutan. Karena menurut mereka, penodaan agama itu merupakan pendapat MUI. Sementara MUI bukan otoritas hukum di Indonesia. 

Kemudian, jika kasus sampai pada peradilan, negara harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. Selanjutnya mereka meminta pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa. 

Tim Satgas COVID-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut dan tidak boleh lepas tangan. Dan terakhir, aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama. 

Baca Juga: Mandikan Jenazah Bukan Muhrim, MUI Panggil RSUD Siantar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya