Perselisihan Buruh dengan Pabrik Mie di Siantar Happy Ending

Kebijakan jangan lagi merugikan buruh

Simalungun, IDN Times - Seluruh buruh yang selama ini menggantungkan hidup dengan bekerja di PT Indorasaprima Sukses Gemilang Siantar akhirnya mendapatkan rasa nyaman. Jika sebelumnya pihak perusahaan dinilai memberlakukan aturan yang tidak berpihak kepada mereka, kini semuanya telah diluruskan lewat pertemuan, Selasa (13/8).

Kedua pihak telah mencapai kesepakatan setelah berunding dengan pihak Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sejahtera (SBSI) Solidaritas. 

Baca Juga: Kerja 20 Jam, Buruh Pabrik Mie Mengadu Ke SBSI Solidaritas Simalungun

1. Lima buruh yang sempat disanksi kembali bekerja

Perselisihan Buruh dengan Pabrik Mie di Siantar Happy EndingIDN Times/Patiar Manurung

Pemilik perusahaan dan buruh yang didampingi SBSI Solidaritas akhirnya berunding. Kesalahpahaman selama pun menjadi pelajaran ke depannya. Bahkan, lima orang yang sempat diberi sanksi skorsing, pun sudah kembali bekerja dan upah diberikan selama buruh tidak masuk kerja. 

Pada kesepakatan yang ditandatangani pemilik PT Indorasaprima Sukses Gemilang, Felix Johan dengan kuasa hukumnya Hikma Anita Siregar dan ketua SBSI Solidaritas Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga tersebut ke depannya sepakat untuk menjalin kerjasama demi tercipta hubungan industri yang harmonis dan berkeadilan.

2. Segala permasalahan harus dicek dan ricek

Perselisihan Buruh dengan Pabrik Mie di Siantar Happy EndingIDN Times/Patiar Manurung

Poin lain, ketika buruh mendapat skorsing dan hadir di perusahaan upahnya dibayarkan. Sebaliknya juga, apabila pekerja tidak hadir upahnya tidak dibayarkan. Disinggung juga soal surat-surat yang sebelumnya sempat dikeluarkan perusahaan untuk ditandatangani para buruh. 

"Untuk menjaga ketenangan dan kekondusifan didalam hubungan kerja, maka segala yang bentuknya surat menyurat pernyataan atau lainnya, harus diberhentikan dalam hal pekerjaan dan organisasi. Akan dilakukan cek dan ricek oleh tim SBSI dan perusahaan mengenai kesimpangsiuran informasi, dalam hal kerja," demikian sebagian isi dari kesepakatan bersama tersebut.

Pihak perusahaan berharap ke depannya kesalahpahaman ini diperbaiki dan seiring dengan waktu terjalin komunikasi bernuansa kekeluargaan. "Kita bangun semangat baru yang sama untuk kebaikan bersama," kata Felix Johan.

3. Awal perselisihan sebelumnya karena buruh diduga bekerja mencapai 20 jam

Perselisihan Buruh dengan Pabrik Mie di Siantar Happy EndingIDN Times/Patiar Manurung

Sebelumnya perselisihan bermula dari protes  karyawan pabrik yang beralamat di Jalan Hok Salamuddin, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mereka diduga dipaksa bekerja melebihi jam kerja, terhitung dari pukul 23.00 Wib hingga pukul 17.00 WIB esoknya. 

Ketua SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga menjelaskan sebelumnya puluhan buruh harus bekerja dari pukul 23.00 WIB hingga target kerja tuntas, tentu tidak manusiawi. "Padahal, jika bekerja sesuai target dari perusahaan maka karyawan bisa saja pulang hingga pukul 17.00 WIB keesokan harinya.Jika ditotalkan jam kerja mereka bisa mencapai 20 jam dalam satu shift kerja," ucapnya.

Baca Juga: BPJS Ungkap Pekerja Pabrik Mie di Siantar Tak Terdaftar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya