Miris! 4 Pria Lampiaskan Hasrat ke Remaja 14 Tahun hingga Hamil

Keempatnya sudah diringkus polisi

Toba Samosir, IDN Times -Perbuatan bejat dilakukan empat pria di Kabupaten Toba Samosir.  Mereka melampiaskan hasrat birahinya kepada remaja 14 tahun.Kasus yang menimpa remaja perempuan berinisial I, terungkap saat warga mulai melihat perut korban membesar dan diketahui dalam kondisi hamil.

Perilaku tidak terpuji ini sempat menimbulkan kekesalan dan pergunjingan di tengah warga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Apalagi remaja itu tuna grahita. Saat kasus ini sampai ke polisi, tim Polres Tobasa langsung turun.

Selanjutnya polisi meringkus empat orang terduga pelaku yang masih berada dalam desa yang sama, Minggu (19/1). Mereka yang ditangkap yakni ANS, 61 tahun, ATS, 61 tahun, SS, 61 tahun dan AE, 30 tahun. Berdasarkan pemeriksaan polisi, satu dengan lainnya para pelaku tidak saling mengetahui kalau mereka melakukan melawan hukum terhadap seorang remaja.

1. Seorang tersangka mengatakan perbuatannya didasari suka sama suka

Miris! 4 Pria Lampiaskan Hasrat ke Remaja 14 Tahun hingga HamilEmpat pelaku pencabulan terhadap remaja (Dok.IDN Times/istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan polisi, di antara tersangka yang pertama melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban adalah ATS. Hubungan intim dilakukan sudah lima kali. Modal ATS, memanfaatkan kondisi mental korban karena tergolong anak tuna grahita.

 ATS bahkan memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu. Kepada polisi, ATS menyangkal dan menyebut dirinya bukan memperkosa tapi atas dasar rasa suka sama suka.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembobol Rumah di Siantar Diringkus, 2 Lagi Masih Buronan

2. Korban dirudapaksa sejak September 2019

Miris! 4 Pria Lampiaskan Hasrat ke Remaja 14 Tahun hingga HamilIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, ia telah dirudapaksa para terduga pelaku sejak September 2019 lalu hingga awal tahun ini. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.

3. Para pelaku tidak saling mengetahui soal tindakan bejat ke korban

Miris! 4 Pria Lampiaskan Hasrat ke Remaja 14 Tahun hingga HamilIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesuai data yang dikumpulkan polisi, korban sudah berhenti sekolah sejak kelas 2 SD. Para tersangka melakukan aksinya tanpa saling mengetahui satu dengan yang lain.

Keterangan yang dihimpun dari warga sekitar, salah satu tersangka menjabat Ketua Badan Pemberdayaan Desa.Sedangkan yang dilakukan tersangka beragam cara. Misalnya, pelaku membujuk korban ke kamar mandi salah satu warung di desa itu.

Baca Juga: Pemuda yang Bawa Bendera Saat Demo Mengaku Disetrum Polisi untuk Ngaku

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya