Kajari Binjai Ungkap 3 Alasan Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan Kota

Estimasi kerugian negara masih dihitung

Binjai, IDN Times -Ditangguhkannya penahanan  tersangka dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, berinisial AIM polemik.Tersangka AIM dapat keluar dari LP Klas IIA Binjai setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor, memberikan izin penangguhan atau tahanan kota terhadap tersangka. 

Sejumlah asumsi miring dari publik mulai menyeruak. Apalagi pihak Kejari Binjai juga sudah tiga kali memanggil pimpinan cabang BRI Binjai. 

Kajari Binjai Victor akhirnya angkat bicara soal hal itu.

1. Kajari angkat bicara, tiga alasan izinkan penangguhan

Kajari Binjai Ungkap 3 Alasan Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan KotaIDN Times/Handoko

Kajari Binjai Victor, Rabu (16/10) mengakui, penangguhan dilakukan atas dasar permintaan dan jaminan keluarga, surat sakit, serta belum ditemukannya kerugian negara. 

Dijelaskan Victor, awal melakukan penyidikan, memang ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. "Nah, uang ini sudah dikembalikan sebelum kita melakukan penyelidikan," kata Victor. 

Selanjutnya, sebut Victor, tersangka kembali mengambil uang negara dengan melakukan kes kredit untuk anggota keluarganya, yakni mertua, istri, dan ipar sebesar Rp3,4 miliar. "Berdasarkan keterangan pihak BRI, uang ini juga sudah dikembalikan," ungkapnya. 

Baca Juga: Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejari Binjai

2. Kerugian negara masih dihitung

Kajari Binjai Ungkap 3 Alasan Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan KotaDok.IDN Times/istimewa

Di sisi lain, sambung Victor, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat masih menghitung kerugian negara. "Sempat kami berdebat dengan BPKP terkait kerugian negara. Karena menurut kami, meski kerugian negara sudah dikembalikan tetapi perbuatan sudah ada," katanya. 

"Jadi intinya, kerugian negara belum ditetapkan BPKP. Sementara pihak keluarga meminta dan menjamin agar tersangka ditangguhkan. Mengingat belum adanya kerugian dan adanya permintaan keluarga, serta surat sakit dari RSU Sylvani yang diberikan kepada kami. Maka permohonan penangguhan itu kami kabulkan. Hanya seperti itu, tidak ada yang macam-macam," terangnya. 

3. Sebelumnya pihak Kejari Binjai sebut tersangka salah gunakan wewenang

Kajari Binjai Ungkap 3 Alasan Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan KotaDok.IDN Times/istimewa

Sebelumnya, AIM ditahan Kejari Binjai sejak Rabu (11/9). Tersangka ditahan Kejari Binjai karena tersandung dugaan korupsi dana operasional internal dan kes kredit untuk memperkaya diri sendiri. 

Tersangka AIM diketahui menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menggunakan dana operasional internal saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit dan BRI Unit Jalan Sudirman. 

4. Dugaan kerugian negara sebelumnya sebesar Rp6 Miliar

Kajari Binjai Ungkap 3 Alasan Tersangka Korupsi BRI Jadi Tahanan KotaDok.IDN Times/istimewa

Dari dua unit tersebut, tersangka AIM diduga menikmati uang negara sebesar Rp2,6 miliar yakni dari BRI Unit Kwala Begumit Rp1,6 dan BRI Unit Sudirman Rp1 miliar. 

Perbuatan tersangka AIM tak berhenti di situ. Tersangka kembali mengambil uang negara dengan melakukan cash kredit untuk anggota keluarganya, yakni mertua, istri, dan ipar sebesar Rp3,4 miliar. 

Sehingga total uang negara yang ditarik tersangka sebanyak Rp6 miliar. Jumlah dana tersebut awalnya sudah menjadi estimasi kerugian negara oleh pihak Kejari Bjnjai. Kemudian dilakukan penahanan karena pihak Kejari takut tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Kakantor Unit BRI Sudirman Binjai Menangis Ditahan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya