Hari Kemerdekaan, 696 Narapidana Klas II A Siantar Dapat Remisi

24 orang dapat remisi bebas

Simalungun, IDN Times - HUT Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada sebanyak 696 orang warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar. Bukti remisi ini diserahkan langsung Kepala Lapas, Porman Siregar, Sabtu (17/8), usai mengikuti proses upacara di area Lapas, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.

1. Pemberian remisi terlebih diajukan ke Kemenkumham

Hari Kemerdekaan, 696 Narapidana Klas II A Siantar Dapat RemisiIDN Times/Patiar Manurung

Pemberian remisi di hari-hari besar, seperti HUT kemerdekaan ke 74 RI dan hari raya besar agama sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintaj Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cata pelaksanaan hak warga binaan. Sebelum remisi keluar, pejabat di Lapas Klas IIA Pematangsiantar terlebih dahulu mengajukannya ke Kemenkumham.

Dalam pemberian remisi ini ada yang langsung menghirup udara bebas murni khusus sebanyak 18 orang dan 6 orang bebas murni.  Kalapas berharap semua warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman bisa hidup bermasyarakat dengan baik dan sekaligus kedepannya bisa menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan remisi yang diterima warga binaan variatif. Dijelaskannya, remisi merupakan wujud perhatian pemerintah.

Baca Juga: Saat Petugas Upacara Melawan Arus Sungai Deli Demi Kibarkan Bendera

2. Napi yang menerima remisi harus menyelesaikan denda subsider baru bebas

Hari Kemerdekaan, 696 Narapidana Klas II A Siantar Dapat RemisiIDN Times/Patiar Manurung

Sementara bagi napi yang diperhadapkan dengan subsider kurungan penjara, harus terlebih dahulu membayar denda sesuai besaran yang diputuskan hakim, jika tidak maka proses hukuman tetap berlanjut sesuai sisa waktu.

Dalam kesempatan itu, Porman Siregar mengakui bahwa pelayanan kepada warga binaan terus ditingkatkan guna menjadikan mereka kelak mampu berdikari sendiri. Satu pelayanan adalah memfasilitasi napi mengasah kemampuan diri untuk berwirausaha di kemudian hari.

3. Kalapas lakukan peningkatan pelayanan dibidang rohani

Hari Kemerdekaan, 696 Narapidana Klas II A Siantar Dapat RemisiIDN Times/Patiar Manurung

Polman Siregar juga menyampaikan perihal peningkatan keamanan guna mengantisipasi peristiwa kericuhan antara warga binaan seperti yang pernah terjadi di Lapas lainnya. Selain itu, peningkatan pembinaan rohani kepada warga binaan juga menjadi salah satu andalan bagi pihak Lapas. Diyakini perubahan karakter kunci lahirnya keamanan. Hal ini juga sebagai pesan penting disampaikan Porman Siregar kepada seluruh jajarannya.

Untuk peningkatan rohani warga binaan, di Lapas Klas II Pematangsiantar sudah dibangun gereja, masjid dan vihara. Porman Siregar pun berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus ke Lapas yang dipimpinnya sehingga kelebihan kapasitas warga binaan bisa terjawab. Sekarang ini jumlah warga binaan mencapai 2.045 orang.

"Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2018. Sementara kapasitas yang seharusnya sekitar 1.000-an orang," tutupnya.

Baca Juga: HUT ke-74 RI, Bendera Selebar 50 Meter Dibentangkan di Air Danau Toba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya