Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh Narapidana

Lima pelaku penjual orangutan masih remaja

Binjai, IDN Times - Perdagangan Orangutan (Pongo Abeli), terus menyita perhatian dan masih kerap terjadi. Petugas kepolisian Polres Binjai, sempat mengungkap kasus perdagangan Orangutan.

Bahkan sudah dipersidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 bulan serta denda Rp100 juta kepada terdakwa kurir Eddy Alamsyah Putra, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

1. Penangkapan terduga perdagangan orangutan dilakukan polisi

Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh NarapidanaPolres Binjai gagalkan perdagangan Orangutan (Dok.IDN Times/istimewa)

Sama seperti Polres Binjai, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut, juga sempat melakukan pengungkapan perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) pada akhir April 2022 kemarin.

Ada lima orang yang diamankan, TRC (18 tahun), AR (20), HY (18), RA (17) dan seorang wanita ABS (20). Seluruhnya warga Kota Binjai. Dari kelimanya, nama TRC yang menyita perhatian.

Ada dugaan kuat jika TRC adalah orang yang sama dengan pengungkapan Unit Tipidter Polres Binjai. Ini sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas terdakwa Eddy Alamsyah Putra alias Ko Edi, menerima Orangutan Sumatera dari TRC.

2. Orangutan disebut terdakwa didapat dari TRC warga Binjai

Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh NarapidanaSidang terdakwa perdagangan orangutan yang digeral PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menanggapi hal ini, Kanit Tipidter Polres Binjai, Iptu HM Firdaus akan melakukan pengecekan. "Nanti kita cek dulu," jawab Kanit ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/5/2022).

Kanit enggan berkomentar panjang ketika ditanya apakah TRC yang ditangkap Polda Sumut terkait dengan pengungkapan yang dilakukan Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur atau saat hendak dikirim ke Pekanbaru, Riau, pada awal Februari 2022. Tak lama berselang, Kanit memberikan jawaban.

Diduga setelah dilakukan pengecekan makanya dijawab oleh Kanit Tipidter Polres Binjai. "TRC di kita alamatnya di Aceh. Belum tahu sama atau tidak," ujar dia.

3. Kejari Binjai akan menghadirkan otak perdagangan orangutan

Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh NarapidanaSidang terdakwa perdagangan orangutan yang digeral PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Namun dalam pengungkapan Polda Sumut, barang bukti yang disita seekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

Bahkan, Polda Sumut mendapat keterangan kalau seekor Orangutan Sumatera ini didapat oleh kelima pelaku dari N warga Kecamatan Langsa, Aceh Timur.

Sementara, Kejaksaan Negeri Binjai akan berupaya menyidangkan saksi mahkota, merupakan narapidana yang masih mendekam di Lapas.

"Terdakwa yang satu lagi itu akan disidangkan di sini. Kami sedang berupaya untuk ngomong ke Kemenkumham," tutup Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, M Fatah Chotib.

Baca Juga: Penjual Orangutan Divonis Ringan, GJI: Ini Hukuman yang Bercanda

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya