Warga Langkat Masih Banyak Gak Pakai Masker, Langsung Dihukum Push Up 

Diharapkan memberi efek jera

Langkat, IDN Times - Pemerintah masing-masing daerah terus berusaha mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) agar bisa memutus mata rantai penularan COVID-19. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan dilakukan.

Salah satunya menerapkan sanksi tegas kepada warga yang melanggar prokes. Misalnya dengan hukuman push up. Begitupun masih banyak warga yang membandel gak pakai masker.

1. Pelanggar akan ditindak, personil gabungan sosialisasikan prokes

Warga Langkat Masih Banyak Gak Pakai Masker, Langsung Dihukum Push Up Petugas memberikan hukuman push up kepada warga Medan yang membandel tidak memakai masker. (Istimewa)

Seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Langkat Sumatra Utara. Personil gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI di 23 Kecamatan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, terus mensosialisasikan dan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19.

Bagi warga yang melanggar disiplin Prokes, seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan berkerumun akan ditindak. Tindakan berupa hukuman push up dan pembubaran kegiatan. Hal ini sesuai dengan penerapan kehidupan new normal dalam mengubah prilaku kebiasaan tidak mengenakan masker diluar rumah.

Baca Juga: Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up

2. Masih ada warga membandel meski berulang kali diperingatkan

Warga Langkat Masih Banyak Gak Pakai Masker, Langsung Dihukum Push Up Pelanggar prokes dikehidupan new normal mendapat hukuman push up dipinggir jalan (IDN Times/ istimewa)

Pantauan , Rabu (7/10/2020) di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, personil polisi terlihat menindak pengguna jalan yang tidak mematuhi disiplin Prokes untuk menekan penularan wabah COVID-19, dengan hukuman push up.

Kasi Humas Polsek Besitang Aipda Leo S Surbakti mengatakan, personil Polsek Besitang sudah berulang kali mengingatkan dan mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Besitang, untuk selalu mematuhi anjuran dari pemerintah memakai masker terkait wabah COVID-19.

"Karena masih terdapat masyarakat tidak pakai masker, maka Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas didampingi Bhabinsa tidak akan segan-segan membuat hukuman push up yang melanggar disiplin Prokes," katanya.

3. Hukuman push up diharapkan memberikan efek jera karena mempermalukan diri

Warga Langkat Masih Banyak Gak Pakai Masker, Langsung Dihukum Push Up Pelanggar prokes yang mendapat hukuman push up dipinggir jalan (IDN Times/ istimewa)

Terpisah, beberapa warga yang mendapat sanksi hukuman push up mengakui kesalahan mereka. Dengan sanksi yang diberikan membuat mereka sadar dan berjanji tidak akan mengulangi. Meski tidak sakit, berdampak sosial atau menjadikan pelanggar malu karena jadi tontonan masyarakat yang melintas. 

"Memang sakitnya tidak ada, disuruh push up sama Pak polisi. Tapi malunya ini, karena kami disuruh push up dijalan raya dan disaksikan banyak orang, gara-gara tak pakai masker. Tobatlah pokoknya bang," kata salah seorang warga pelanggar prokes.

Baca Juga: Langkat Terbitkan Perbup Cegah Penularan dan Pencegahan COVID-19

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya