Otak Pelaku Pembunuhan Eks DPRD Langkat Ancam Bunuh Terdakwa Lain

Dipaksa tidak menceritakan keterlibatan Tosa Ginting

Langkat, IDN Times - Nita br Karo istri terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan, dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino mendatangi Polda Sumut, Senin tanggal 8 Mei 2023 kemarin sore.

Kedatangan wanita ini berharap adanya perlindungan dari Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, sang suami yang terlibat mendapat ancaman dibunuh diduga merupakan orang suruhan dari otak pelaku yang juga terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

"Kalau kau bilang nanti di persidangan, mati kau kubunuh nanti di penjara ini," kata Nita saat memperagakan ucapan diduga orang suruhan Tosa Ginting.

1. Ancaman bunuh di dalam penjara dilakukan secara berulang-ulang

Otak Pelaku Pembunuhan Eks DPRD Langkat Ancam Bunuh Terdakwa LainRekontruksi kasus pembunuhan eks DPRD Langkat yang digelar dibeberapa lokasi tempat kejadian (IDN Times/ istimewa)

Oleh karena itu, jelas Nita, orang suruhan itu juga mengarahkan agar suaminya jangan ngaku yang sebetul-betulnya dalam persidangan jika tidak ingin dihabisi di penjara.

"Jangan ada bilang ku suruh, bilang aja alasan lain. Pokoknya aku jangan kau sangkutpautkan, jangan yang betul-betul kau bilangi," kata Nita saat memperagakan ucapan diduga orang suruhan Tosa Ginting.

"Yang ngomong anggotanya Tosa Ginting namanya Jaya yang sama-sama di penjara Rutan Tanjung Pura," jelas Nita.

Ancaman itu bukan hanya sekali, namun menurut Nita, suaminya sudah empat kali didatangi dan diancam. Hal inilah yang membuatnya takut dan merasa perlu mendapat perlindungan.

"Dia (Persadanta) takut. Bagaimana aku di dalam ini kata suami saya. Mendapat kabar gini dari suami saya, saya pun gak bisa buat apa-apa, hanya terdiam di rumah," papar Nita.

Baca Juga: Seorang Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Ajukan Justice Collaborator

2. Istri terdakwa datangi Polda Sumut berharap perlindungan dari penegak hukum

Otak Pelaku Pembunuhan Eks DPRD Langkat Ancam Bunuh Terdakwa LainSepeda motor milik Paino, Eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Meski di bawah ancaman, Nita sangat berharap, agar suaminya dapat berkata jujur. Karena sudah salah dan merasa bersalah semua harus diakui sebenar-benarnya. Untuk itulah, besar harapan dirinya agar suami dapat perlindungan.

"Saya tetap bilang sama suami saya, katakan aja yang sebenar-benarnya di persidangan, jangan bohong namanya udah salah," sambungnya.

Nita menegaskan, jika dirinya datang ke Polda Sumut, ingin meminta perlindungan untuk suaminya Persadanta Sembiring alias Sahdan.

"Saya sangat-sangat memohon perlindungan untuk suami saya. Jangan sampai kenapa-napa dengan dirinya dalam penjara. Untuk itulah saya kemari," tegas dia.

3. Penasehat Hukum salah satu terdakwa lain juga akui kliennya dapat ancaman bunuh

Otak Pelaku Pembunuhan Eks DPRD Langkat Ancam Bunuh Terdakwa LainKapolda Sumut menjelaskan kronologi penembakan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat. (Dok Humas Polda Sumut)

Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Irwansyah Putra Nasution, selaku Penasehat Hukum. Dirinya mengatakan, jika kliennya bernama Sulhanda Yahya alias Tato juga mendapat ancaman yang serupa dari diduga orang suruhan Tosa Ginting.

"Benar ada intimidasi dari terdakwa Tosa Ginting melalui orang suruhannya terhadap terdakwa Tato yang sama-sama ditahan di Rutan Tanjung Pura. Bahkan tidak hanya Tato, terdakwa yang lainnya juga mengalami hal yang serupa," kata Irwansyah, di ujung selularnya, Selasa (9/5/2023).

Irwansyah menambahkan, informasi yang diterima dari Tato, mereka dipaksa untuk tidak melibatkan Tosa Ginting dalam perkara tewasnya Paino, dengan cara ditembak.

"Orang yang diduga menjadi suruhan Tosa Ginting mengatakan, kalau misalnya Tosa Ginting dilibatkan-libatkan dipersidangan dia akan dalam dan tidak aman, termasuk persoalan nyawa," jelas Irwansyah.

4. Ajukan esepsi agar terduga otak pelaku dengan terdakwa lain tidak diletakkan dalam satu lapas

Otak Pelaku Pembunuhan Eks DPRD Langkat Ancam Bunuh Terdakwa LainPara tersangka pembunuh mantan anggota DPRD Langkat, yang dirilis Polda Sumut (IDNTimes/ istimewa)

Irwansyah juga sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim pada persidangan esepsi, agar terdakwa Tato, Sahdan, Dedi, dan Tio itu dipindahkan ke rutan Polres Langkat. "Kita berharap permohonan kita dapat dipenuhi. Mengingat pada kejadian sebelumnya, di mana terdakwa Tosa Ginting, pernah disangkakan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, dan hanya mendapatkan hukuman hanya tiga bulan," harap Irwansyah.

Penasehat hukum terdakwa Tato ini berharap jaksa benar-benar serius dalam persoalan ini. Dari pengakuan-pengakuan dan informasi termasuk dari keluarga korban, Irwansyah mengatakan jaksa mengaku takut untuk melakukan tuntutan yang lebih tinggi sesuai hukum yang belaku. "Nah empat terdakwa, dapat difaktakan bahwasanya pembunuhan itu, diduga sebagai otak pelakunya itu adalah Tosa Ginting," tegas Irwansyah.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimannya yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Kasus ini sendiri sudah beberapa kali masuk ke persidangan dengan beragendakan memintai keterangan saksi. Ironisnya, meski sudah dalam penjara ancaman pembunuhan masih dilakukan dan seolah dalam negara ada negara hingga bisa bertindak semena-mena.

Baca Juga: 2 Tersangka Mengaku Diancam TG Jika Tolak Bunuh Eks DPRD Langkat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya