Diatur di Perwal, Warga Binjai Wajib Pakai Masker atau KTP Ditahan

Pelaku usaha juga wajib terapkan protokol

Binjai, IDN Times - Dalam rangka mencegah Pandemi Corona (COVID-19) dan menuju new normal. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 tahun 2020.

Isi dalam perwal itu salah satunya mengharuskan masyarakat untuk menggunakan masker dalam melakukan kegiatan di luar rumah. Sebab, jika tidak mematuhi aturan akan ada sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat.

1. Sanksi lisan dan hukuman penahanan KTP akan diterapkan

Diatur di Perwal, Warga Binjai Wajib Pakai Masker atau KTP DitahanTim gugus tugas COVID-19, saat menyampaikan perkembangan kasus (IDN Times/ istìmewa)

Tim Gugus COVID-19 Kota Binjai Ahmad Yani mengtakan, dari perwal ini akan diterapkan sanksi dan upaya sosialisasi. Sanksi berupa teguran secara lisan hingga penahanan KTP warga melanggar protokol kesehatan menuju new normal.

"Sanksi administrasi dengan menahan KTP yang dilakukan penegak di antaranya Satpol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri, bisa ditebus dengan pembinaan dan membawa masker ke tim gugus," kata Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD didampingi dr Sugianto Tarigan.

Baca Juga: Disdik Binjai Perpanjang Proses Belajar Mengajar Sistem Daring

2. Izin badan usaha akan dicabut jika tidak patuhi protokol kesehatan COVID-19

Diatur di Perwal, Warga Binjai Wajib Pakai Masker atau KTP DitahanSuasana restoran di Palembang terapkan SOP COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam perwal yang diterbitkan, jelas dia, Tim Gugus COVID-19 Binjai akan memberi sanksi kepada setiap pelaku usaha. Tempat publik wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Seperti wajib masker, mengurangi jumlah pengunjung, memberi jarak pengunjung, menyediakan perangkat pencuci tangan dengan air bersih.

"Bagi warga dan pelaku usaha akan dilakukan razia dan penahanan KTP setelah adanya peringatan teguran lisan, peringatan, hingga penahanan. Jika tetap kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan setelah diingatkan, maka Tim Gugus COVID-19 Binjai akan menahan KTP warga," terang dia.

"Sementara bagi pelaku usaha yang membandel akan diperingati, hingga pembekuan izin usaha bahkan dicabut izin usahanya. Dalam tiga hari kedepan, kita akan terus mensosialisasikan Perwal ini sembari membagi masker kepada warga sebanyak 20 ribu di tiga titik Kota Binjai," tegas Ahmad Yani.

3. Pasien PDP meninggal negatif COVID-19

Diatur di Perwal, Warga Binjai Wajib Pakai Masker atau KTP DitahanIlustrasi petugas pembawa peti mati/Istimewa

Terpisah dr Sugianto Tarigan menyampaikan bahwa saat ini warga yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) mencapai 35 orang dan diisolasi secara mandiri. Untuk ODP sempat diawasi sempat mencapai 1.249 orang. "Alhamdulilah, ODP sudah dinyatakan sehat dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," terang dia.

Untuk Pasien Dalam Pantauan (PDP) yang meninggal dunia, terang dia, sampai saat ini sudah mencapai 6 orang. Dari jumlah ini, 5 orang yang meninggal setelah dimakamkan sesuai protokol COVID-19. Hasil swab menyatakan mereka tidak terpapar COVID-19.

"PDP yang meninggal 6 orang. Adapun rinciannya 5 orang PDP meninggal negatif COVID-19 sesuai hasil swab test. Seorang lagi yang baru meninggal kemarin, masih menunggu konfirmasi dan tahapan selanjutnya. Namun, PDP sudah dikebumikan sesuai protokol kesehatan COVID-19," tegas dia, sembari berharap masyarakat agar mematuhi aturan dari pemerintah.

 

Baca Juga: Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya