Berkat Corona, 151 Warga Binaan Lapas Binjai Akan Dibebaskan

Meski bebas, tapi akan terus dipantau petugas

Binjai, IDN Times - Menindaklanjuti perintah atau Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam penanganan Pandemi Virus Corona (COVID-19). Sebanyak 151 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai, mendapat program Asimilasi. Program asimilasi terhadap warga binaan di Lapas Binjai, dilakukan secara bertahap.

Tahap awal sebanyak 32 warga yang sudah terverifikasi akan dilakukan pemulangan ke rumah masing-masing, Kamis (2/4). Untuk di Indonesia, diketahui ada sebanyak 30 ribu napi yang direncanakan menjalani isolasi mandiri di rumah dalam Program Asimilasi.

1. Program Asimilasi merupakan bentuk kemanusiaan

Berkat Corona, 151 Warga Binaan Lapas Binjai Akan DibebaskanPenyerahan berkas program asimilasi terhadap warga binaan Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian menjelaskan, program asimilasi terhadap warga binaan merupakan bentuk kemanusiaan. Meski mereka dipulangkan, namun mereka tidak semerta-merta bebas berkeliaran. Mereka akan menjalankan isolasi di rumah sesuai Keputusan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Selain itu, isolasi mandiri di rumah ini juga menanggulangi kelebihan kapasitas yang ada di setiap Lapas maupun Rutan di Indonesia.

"Dalam masalah Virus Corona atau COVID-19 ini, kita melakukan langkah-langkah percepatan asimilasi kepada wargabinaan. Program ini merupakan baru sebagai bentuk kemanusiaan dan mengantisipasi wabah Virus Corona agar tidak meluas," kata Maju.

Baca Juga: Dampak Corona, PPK dan PPS Binjai Diberhentikan Sementara Waktu

2. Meski bebas, warga binaan akan terus diawasi petugas

Berkat Corona, 151 Warga Binaan Lapas Binjai Akan DibebaskanKalapas Kelas II A Binjai saat memberikan pengarahan terhadap para warga binaan sesaat akan dipulangkan ke rumah (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam pengembalian atau isolasi secara mandiri di rumah masing-masing kepada wargabinaan ini turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Binjai, Fahmi Jalil dan Jaksa Penuntut Umum, Linda Sembiring.

Menurut Kalapas, isolasi mandiri warga binaan ini tetap ada pengawasan.

Nantinya, petugas dari Badan Pemasyarakatan yang akan mengawasi wargabinaan saat dipulangkan ke rumah.

"Mereka yang menjalani isolasi mandiri ini bukan langsung bebas. Tidak. Tapi, adalah yang sesuai regulasi dan administrasi yang lengkap," beber mantan Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta ini.

3. Ini kriteria yang mendapatkan program Asimilasi

Berkat Corona, 151 Warga Binaan Lapas Binjai Akan DibebaskanKalapas Kelas II A Binjai saat memberikan pengarahan kepada warga binaan sesaat akan dipulangkan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Berdasarkan regulasi dan administrasi yang telah dipenuhi, dia bilang, ada 151 wargabinaan Lapas Binjai yang akan menjalani isolasi mandiri. Mereka tidak langsung sepenuhnya mengisolasikan diri di rumahnya masing-masing. Akan tetapi akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang ada.

"Jadi untuk hari ini, berjumlah 32 orang yang akan kita asimilasikan kembali ke rumah. Kriterianya minimal sudah menjalani hukuman setengah sampai dua per tiga pada 31 Desember 2020, yang kasus-kasus pidana umum," urai dia.

Sebelum menjalani isolasi di rumah, Kalapas memberikan arahan kepada para wargabinaan. "Saya berharap para wargabinaan tidak keluar-keluar rumah. Itu merupakan bentuk kita yang mendukung pemerintah dalam menangani wabah Virus Corona. Sepakat ya. Jangan keluar rumah. Dan yang paling penting, jangan kembali melakukan tindak pidana," tegasnya.

Baca Juga: Sebanyak 105 Orang Warga Binjai Masuk ODP Virus Corona

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya