Wali Kota Medan, Rico Waas Sapa Warga di Masjid Al Hijrah, Kompleks BTN, Kelurahan Besar, Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Erfin menambahkan, Pemko Medan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian Lurah AUR tetap diberikan selama masa penonaktifan hingga terbit keputusan akhir.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas dan sesuai aturan," tegasnya.
Pemko Medan juga mengimbau seluruh ASN menjaga integritas serta menghindari pungutan yang bertentangan dengan aturan dalam memberikan pelayanan publik.
Diketahui, Lurah Aur Erfin Hadi Syahputra Hasibuan diduga melakukan pungli terhadap para kepling di jajarannya. Pungli yang dilakukan Erfin bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000 per kepling untuk kepentingan pribadinya.