Medan, IDN Times – Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing dinilai tak boleh berhenti pada persoalan transaksi perusahaan dan dugaan kerugian negara.
Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (BAKUMSU) meminta Kejaksaan Agung menjadikan perkara tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut lebih jauh tata kelola bisnis dan pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan TPL. Termasuk menelusuri persoalan perizinan, penerimaan negara, lingkungan hidup hingga konflik masyarakat adat di wilayah operasional perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan transfer pricing dan under invoicing itu berkaitan dengan transaksi TPL bersama perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Direktur BAKUMSU Juniaty Aritonang mengatakan angka kerugian negara tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai nominal dalam perkara hukum. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, terdapat hak negara yang berpotensi hilang dan pada akhirnya berdampak terhadap kepentingan publik.
