Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing (IDN Times/Indah Permata Sari)
Permintaan bebas itu disampaikan dengan empat argumentasi yang disusun dalam nota pembelaan.
Pertama, proyek Waterfront City dan Menara Tele telah selesai dikerjakan dan sudah diserahterimakan. Kedua, tidak ditemukan kekurangan mutu maupun volume karena telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dua kali dan BPKP satu kali tanpa adanya temuan.
Karena itu, kuasa hukum meminta perhitungan kerugian negara versi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikesampingkan. Philipus menilai, ahli yang digunakan KAP hanya tenaga struktur yang pemeriksaannya hanya mengandalkan hammer test, tanpa metode pembanding lain seperti core drill.
Ketiga, proyek yang dibiayai pinjaman World Bank dengan nilai kontrak Rp161,5 miliar tersebut telah dimanfaatkan masyarakat. Kawasan Waterfront City bahkan telah menjadi lokasi penyelenggaraan event internasional Aquabike dan menjadi sumber pendapatan daerah bagi Kabupaten Samosir.
Keempat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Enda disebut telah mengendalikan kontrak sesuai ketentuan. Setiap keterlambatan pekerjaan telah ditegur hingga dikenakan denda.
"Dan yang paling penting, terdakwa tidak pernah mendapatkan apa pun dalam perkara ini. Tidak pernah menguntungkan diri sendiri, apalagi orang lain," katanya.