Siak, IDN Times - Dedi Kusnedi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar SMA berinisial AM (16) di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan oleh tim penyidik pada Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Siak.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Siak AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Diketahui, Dedi merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak. Saat kecelakaan maut terjadi, Dedi mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor plat BM 151 AK.
Dimana, saat itu Dedi mengemudikan mobilnya dengan kencang dari arah Perawang ke Minas. Setibanya dilokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Dedi tiba-tiba bergerak ke sisi kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang tiga unit sepeda motor, yakni Honda Vario BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT dan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi. Karena jarak kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Sehingga para korban yang merupakan pelajar SMA dan sepeda motornya terpental.
Akibat tabrakan itu, satu orang korban pelajar SMA tewas di lokasi kejadian. Sedangkan 4 orang lainnya yang juga pelajar SMA, mengalami luka-luka. Dari kejadian itu, kerugian ditaksir Rp10 juta.
