Medan, IDN Times - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Dalam SK tersebut Universitas Darma Agung (UDA) ditetapkan berstatus "Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi" atau TMSP.
Penetapan itu memunculkan pertanyaan publik apakah UDA benar dicabut izin operasionalnya. LLDikti Wilayah I Sumatra Utara menegaskan bahwa status TMSP berbeda dengan pencabutan izin penyelenggaraan.
"Berdasarkan SK BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026, Universitas Darma Agung tidak dicabut izin operasionalnya, melainkan ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi," kata Armiadi Asamat sebagai Ketua Tim Humas, Protokol, dan Layanan ULT LLDikti Wilayah I Sumut kepada IDN Times, Rabu (4/8/2026).
Armiadi menjelaskan, pada diktum kesatu SK tersebut menyatakan UDA tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Sementara diktum kedua hanya mencabut keputusan akreditasi sebelumnya dan menyatakan keputusan itu tidak berlaku.
"Dengan demikian, secara yuridis yang dicabut adalah Surat Keputusan Akreditasi terdahulu, bukan keberadaan atau izin penyelenggaraan Universitas Darma Agung sebagai perguruan tinggi," ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan BAN-PT hanya terbatas pada penetapan status akreditasi. Hal itu sesuai Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Adapun pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta merupakan kewenangan Menteri Pendidikan Tinggi sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
"Oleh karena itu, status TMSP tidak dapat dimaknai sebagai pencabutan izin operasional perguruan tinggi," tegas Armiadi.
