Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Status UDA Tidak Terakreditasi, LLDikti Beberkan Konsekuensinya
Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban (screenshot YouTube Universitas Darma Agung)
  • BAN-PT menetapkan Universitas Darma Agung berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi melalui SK 7 Juli 2026, sementara LLDikti menegaskan izin operasional kampus tidak dicabut.
  • Status TMSP berarti UDA belum memenuhi syarat akreditasi berdasarkan penilaian mutu, tridarma, tata kelola, dan luaran; LLDikti belum merinci aspek SN-Dikti yang tidak dipenuhi.
  • UDA masih dapat menjalankan akademik dan menerima mahasiswa selama izin kementerian berlaku, tetapi lulusan berpotensi terkendala pengakuan ijazah; Direktori BAN-PT menampilkan status Tidak Terakreditasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
7 Juli 2026

BAN-PT menerbitkan SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 yang menetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi.

Senin (3/8/2026)

Ketua Yayasan Darma Agung Medan Hana Nelsri Kaban membantah informasi bahwa UDA tidak terakreditasi dan menyatakan status akreditasi kampus masih berlaku.

Rabu (4/8/2026)

LLDikti Wilayah I Sumatra Utara menegaskan status TMSP UDA tidak berarti izin operasional kampus dicabut. LLDikti menyatakan yang dicabut adalah keputusan akreditasi sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan

LLDikti belum merinci aspek spesifik SN-Dikti yang tidak dipenuhi UDA. Rincian hasil asesmen menjadi kewenangan BAN-PT.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BAN-PT menetapkan Universitas Darma Agung berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP) melalui SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026, sementara izin operasional kampus dinyatakan tidak dicabut.
  • Who?
    Universitas Darma Agung, BAN-PT, LLDikti Wilayah I Sumatra Utara, Armiadi Asamat, serta Ketua Yayasan Darma Agung Medan Hana Nelsri Kaban terlibat dalam pernyataan mengenai status kampus.
  • Where?
    Status tersebut tercantum di Direktori BAN-PT dan menyangkut Universitas Darma Agung di Medan, Sumatra Utara.
  • When?
    SK BAN-PT diterbitkan 7 Juli 2026. LLDikti Wilayah I Sumatra Utara memberikan penegasan pada 4 Agustus 2026, sedangkan Hana Nelsri Kaban menyampaikan tanggapan pada 3 Agustus 2026.
  • Why?
    UDA ditetapkan TMSP karena dinilai tidak memenuhi persyaratan minimum untuk memperoleh status akreditasi. Aspek spesifik Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tidak dipenuhi per saat ini masih belum diketahui.
  • How?
    BAN-PT mencabut keputusan akreditasi UDA sebelumnya dan menetapkan status TMSP. LLDikti menyatakan kewenangan BAN-PT terbatas pada akreditasi, sedangkan pencabutan izin operasional merupakan kewenangan Menteri Pendidikan Tinggi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Universitas Darma Agung di Medan sekarang disebut belum memenuhi syarat akreditasi oleh BAN-PT. Tapi izin kampusnya belum dicabut, kata LLDikti Sumut. Jadi kampus masih boleh belajar dan menerima murid baru. LLDikti belum bilang bagian mana yang kurang. Kampus bilang akreditasinya masih berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penegasan LLDikti bahwa status TMSP tidak sama dengan pencabutan izin operasional memberi kejelasan hukum bagi sivitas akademika UDA. Kampus masih dapat menjalankan kegiatan akademik dan, selama izin kementerian tetap berlaku, memiliki ruang untuk menerima mahasiswa baru sesuai ketentuan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Dalam SK tersebut Universitas Darma Agung (UDA) ditetapkan berstatus "Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi" atau TMSP.

Penetapan itu memunculkan pertanyaan publik apakah UDA benar dicabut izin operasionalnya. LLDikti Wilayah I Sumatra Utara menegaskan bahwa status TMSP berbeda dengan pencabutan izin penyelenggaraan.

"Berdasarkan SK BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026, Universitas Darma Agung tidak dicabut izin operasionalnya, melainkan ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi," kata Armiadi Asamat sebagai Ketua Tim Humas, Protokol, dan Layanan ULT LLDikti Wilayah I Sumut kepada IDN Times, Rabu (4/8/2026).

Armiadi menjelaskan, pada diktum kesatu SK tersebut menyatakan UDA tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Sementara diktum kedua hanya mencabut keputusan akreditasi sebelumnya dan menyatakan keputusan itu tidak berlaku.

"Dengan demikian, secara yuridis yang dicabut adalah Surat Keputusan Akreditasi terdahulu, bukan keberadaan atau izin penyelenggaraan Universitas Darma Agung sebagai perguruan tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan BAN-PT hanya terbatas pada penetapan status akreditasi. Hal itu sesuai Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Adapun pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta merupakan kewenangan Menteri Pendidikan Tinggi sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

"Oleh karena itu, status TMSP tidak dapat dimaknai sebagai pencabutan izin operasional perguruan tinggi," tegas Armiadi.

1. Aspek SN-Dikti yang jadi penilaian

Universitas Darma Agung, UDA Medan, aksi damai, dosen dan pegawai, surat rekonsiliasi, dualisme kampus, Yayasan UDA, Medan, pendidikan tinggi, hukum perguruan tinggi (Dok. Istimewa)

Armiadi memaparkan, penilaian akreditasi saat ini mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan PerBAN-PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi.

Akreditasi tidak lagi hanya menilai kelengkapan dokumen administratif. Penilaian kini mengukur efektivitas penyelenggaraan tridarma, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, keberlanjutan mutu, serta capaian luaran dan dampak.

"Instrumen akreditasi dibagi ke dalam kriteria dasar untuk memperoleh Status Terakreditasi dan kriteria melampaui SN-Dikti untuk Status Terakreditasi Unggul. Perguruan tinggi atau program studi yang tidak mampu memenuhi persyaratan minimum pada kriteria dasar dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat memperoleh status terakreditasi," jelas Armiadi.

Hingga berita ini diturunkan, LLDikti belum merinci aspek spesifik SN-Dikti mana yang tidak dipenuhi UDA. Rincian lengkap hasil asesmen menjadi kewenangan BAN-PT.

2. Konsekuensi hukum status TMSP

Universitas Darma Agung, UDA Medan, aksi damai, dosen dan pegawai, surat rekonsiliasi, dualisme kampus, Yayasan UDA, Medan, pendidikan tinggi, hukum perguruan tinggi (Dok. Istimewa)

Terkait dampak hukum, Armiadi menegaskan status TMSP tidak serta-merta menghentikan operasional kampus. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 membedakan antara status akreditasi sebagai bagian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dengan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.

"Status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi hanya menunjukkan perguruan tinggi belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh status terakreditasi, bukan berarti perguruan tinggi tersebut otomatis dibubarkan atau izin operasionalnya dicabut," katanya.

Dengan demikian, secara hukum UDA masih dapat menyelenggarakan kegiatan akademik. Namun, lulusan dari perguruan tinggi dengan status TMSP berpotensi menghadapi kendala dalam pengakuan ijazah, seleksi ASN, dan pendaftaran studi lanjut, karena persyaratan banyak instansi mensyaratkan kampus terakreditasi.

Soal penerimaan mahasiswa baru, Armiadi menyebut hal itu tetap dapat dilakukan selama izin operasional dari Kementerian belum dicabut. "Keputusan penerimaan mahasiswa baru menjadi kewenangan internal kampus dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

3. Perbedaan data di Direktori BAN-PT dan pernyataan kampus

Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban (screenshot YouTube Universitas Darma Agung)

Publik juga menyoroti perbedaan informasi. Di Direktori BAN-PT, status UDA telah berubah menjadi "Tidak Terakreditasi", sementara pihak kampus masih menyebut akreditasi "masih berlaku".

Menjawab hal itu, Armiadi menyatakan data pada Direktori BAN-PT merupakan implementasi langsung dari SK yang telah ditetapkan.

"Apabila Direktori BAN-PT telah menampilkan status 'Tidak Terakreditasi', maka data tersebut pada umumnya merupakan implementasi dari Keputusan BAN-PT yang telah ditetapkan. Dalam kasus Universitas Darma Agung, SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 secara tegas menetapkan bahwa Universitas Darma Agung 'Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi'," tutupnya.

Sebelumnya, menanggapi beredarnya SK tersebut, Ketua Yayasan Darma Agung Medan, Hana Nelsri Kaban, membantah informasi yang menyebut kampusnya tidak terakreditasi.

"Berita hoax ini," kata Hana pada IDN Times, Senin (3/8/2026).

Hana meminta publik untuk melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait. "Konfirmasi ke LLdikti aja ya," ujarnya.

Dia juga menegaskan status akreditasi kampus saat ini masih berlaku. "Akreditasi kampus status masih berlaku," kata Hana.

Lebih lanjut, Hana menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi surat yang tidak memiliki tanda tangan. "Surat yang tidak bertanda tangan tidak kita tanggapi," ucapnya.

"Boleh konfirmasi langsung ke instansi terkait saja ya," tambahnya.

Editorial Team

Related Article